PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pulau Umang yang disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak masuk aset Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi menyikapi pemberitaan terkait KKP melakukan penyegelan atas Pulau Umang.
Pulau Umang disegel oleh KKP karena belum mengantongi perizinan berupa PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi menyatakan, ia langsung bergerak cepat mencari informasi tentang Pulau Umang setelah menerima kabar penyegelan oleh KKP. “Dan tadi saya sudah mengecek ke bagian Aset ke BPKD. Dan ternyata Pulau Umang tidak termasuk dalam BMD atau Barang Milik Daerah,” katanya, kepada Radar Banten, Kamis, 16 April 2026.
Wabup menjelaskan, pulau yang asetnya termasuk dan tercatat dalam BMD itu hanya dua pulau. Yaitu Pulau Popole dan Pulau Liwungan.
“Sehingga itu tentu di luar dari kewenangan kami Pemerintah Daerah. Tentu dari pemerintah daerah, semua aset yang mana baik itu milik swasta, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah pusat, kami berkewajiban untuk mengawasi pengoperasionalan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Pandeglang. Termasuk perizinan-perizinan yang dasarnya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Editor : Rostinah











