SERANG – Menjelang libur dan mudik lebaran, kendaraan dinas biasanya menjadi sarana para pejabat memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Seringkali pejabat yang menggunakan kendaraan dinas menjadi cibiran karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja.
Namun demikian opini berbeda dikemukakan oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. “Kalau saya, Pemerintah Kabupaten Lebak membolehkan. Kenapa dibolehkan, yang penting menjaga pemeliharaan kendaraannya, terutama BBM-nya dia tanggung sendiri, tidak ada melalui operasional dinas,” jelas Iti kepada wartawan, Kamis (17/7/2014) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang.
Hal yang menjadi pertimbangan Iti, antara lain, soal tingkat keamanan masyarakat pada libur lebaran. “Kalau itu ditinggal dan rumahnya kosong, berarti aset pemerintah daerah bisa hilang. Mendingan dibawa kan,” paparnya.
Iti melanjutkan, penggunaan kendaraan dinas tersebut bukan untuk agenda kedinasan. “Yaitu tadi, kita tidak bisa memprediksi kerawanan sosial. Adanya maling, rumahnya ditinggalkan ketika mudik, rumah kepala dinas kosong, bisa jadi sasaran empuk pencuri. Ini yang perlu yang harus diwaspadai,” jelasnya. (Wahyudin)