SERANG – Setelah menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Kejati Banten, enam dari tujuh tersangka penyelewengan dana hibah Pemprov Banten tahun anggaran 2011 dan tahun anggaran 2012 resmi ditahan oleh Kejati Banten. Mereka yaitu Asep Supriyadi, Dudi Setiadi, Sutan Amali, Wahyu Hidayat, Yudianto, dan Siti Halimah. Sementara satu tersangka lagi, Zaenal Muttaqien, belum ditahan.
Tersangka saat keluar dari ruangan Intelijen Kejati menutupi wajahnya dengan menggunakan kertas dan bajunya masing-masing. Saat dibawa petugas ke mobil tahanan, tidak satupun yang memberikan berkomentar.
Mereka diangkut menggunakan mobil tahanan Kejati dengan Nopol B 1334 SOQ dan langsung di bawa ke Rutan Serang. (Sefrinal)