SERANG – Memperingati Hari Hak untuk Tahu Internasional (International Right to Know Day) (28/9), Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) RI asal Banten Yhannu Setyawan mengatakan pemerintah daerah harus meningkatkan layanan informasi publik.
“Momentum Hari Hak untuk Tahu Internasional ini, bagian dari kampanye kami (Komisi Informasi Publik-red). Tidak seperti masa lalu, informasi publik tidak perlu ditutup-tutupi agar menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ungkap Yhannu kepada radarbanten.com via telpon seluler, Senin (29/9).
Lebih lanjut Yhannu menjelaskan, Hari Hak untuk Tahu pertama kali ditetapkan pada tahun 2002 oleh sekelompok aktivis di Sofia, Bulgaria. Penetapan hari tersebut untuk menumbuhkan kesadaran global bahwa masyarakat berhak mendapatkan dan mengakses informasi tentang penyelenggaraan negara. “Di Indonesia, keterbukaan informasi publik dijamin dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Yhannu.
Yhanu berharap spirit keterbukaan publik ini, harus terus ditingkatkan terutama untuk di daerah-daerah. Ini juga agar mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
“Wilayah Banten secara letak geografis dekat dengan Ibu kota Jakarta, tentu pemerintah harus lebih proaktif untuk mengkampanyekan hal ini,” jelasnya.
Selain itu, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas serta menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
“Ini semua menjadi harapan kita dari Komisi Informasi Publik, yang seyogyanya bisa dilakukan di tiap-tiap daerah,” tuturnya. (Fauzan Dardiri)***