SERANG – Mantan Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Ekonomi dan Keuangan Zaenal Muttaqin sebagai terdakwa kasus dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Banten tahun 2011 senilai Rp 4,1 miliar dan tahun 2012 senilai Rp 3,5 miliar menjalani persidangan perdana hari ini di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (7/1/). Pada sidang perdana ini Zainal Muttaqien mendapatkan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan Tinggi Banten.
Pantauan di pengadilan Tipikor Serang, Zainal Muttaqien langsung dibawa ke ruang sel tunggu untuk menjalani sidang perdananya. Zainal Muttaqien tampak mengenakan batik cokelat dan mengenakan peci hitam. Ia terlihat gugup dan berusaha mencairkan suasana dengan mengobrol dengan terdakwa lain di ruang sel tunggu sidang Pengadilan Tipikor Serang.
Petugas dari Kejati serang tampak berjaga di depan pintu sel. beberapa awak media yang menunggu jalannya sidang perdana Zainal Muttaqien tampak menunggu dan bercakap dengan petugas Kejati Banten. “Jadwalnya jam sembilan. Masih menunggu ruangan utama,” kata salah satu petugas Kejati Banten yang enggan menyebut namanya.
Untuk diketahui, Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Ekonomi dan Keuangan Zaenal Muttaqin ditetapkan sebagai terdakwa kasus dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Banten tahun 2011 senilai Rp 4,1 miliar dan tahun 2012 senilai Rp 3,5 miliar. ZM tidak sendiri terlibat dalam kasus ini enam orang lainn yang terlibat dalam kasus ini adalah YMS, WH, DS, SH, SA dan AS.(Wahyudin)***








