SERANG – Sebanyak delapan narapidana (napi) di Provinsi Banten menunggu eksekusi vonis hukuman mati mereka. Tiga diantaranya merupakan warga negara asing (WNA). Meski begitu, semuanya masih memiliki kesempatan untuk melakukan peninjaun kembali atas vonisnya.
“Semua terpidana ini belum mengajukan PK (peninjauan kembali). Jadi masih belum pasti akan di eksekusi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Banten Mulyadi, Senin (9/3/2015).
Delapan napi terpidana mati tersebut, terang Mulyadi, kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, dan Lapas Perempuan Tangerang. WNA yang sedang menunggu proses hukuman mati tersebut adalah Lim Jit Wee alias Kim (Malaysia), Gareth Dane Cashmore (Inggris) dan Kwek Tei Choon alias Ken (Malaysia). Ketiga WNA itu terpidana kasus narkoba.
Sisanya, lima terpidana mati asal Indonesia, yakni Sabirin alias Oyon bin Oma dengan perkara 340 KUHP (pembunuhan terencana), Muhamad Soleh alias Oleng bin Karna dengan perkara 338 KUHP (pembunuhan), Christian perkara narkotika pasal 59 UU no 5 tahun 1997, Meri Utami binti Suwandi, dan Jat Lei Chandra alias Cece.
“Saat ini, belum ada perintah eksekusi, kita masih nunggu dari Kejaksaan Agung,” tegasnya.(Wahyudin)