Kota Serang sedang belajar menjadi kota besar. Sebagai ibukota Provinsi Banten, kota ini tentu tidak mungkin menutup pintunya rapat-rapat. Setiap hari orang datang. Ada yang bekerja, kuliah, berdagang, mengurus pemerintahan, atau sekadar mencari peruntungan.
Kafe bertambah. Hotel bermunculan. Restoran, pusat belanja, dan berbagai tempat usaha ikut tumbuh. Wajah Kota Serang pelan-pelan berubah. Tidak lagi hanya menjadi tempat kantor-kantor pemerintahan berdiri. Kota ini sedang bergerak menjadi kota urban.
Persoalannya, menjadi kota urban tidak sesederhana menambah gedung dan memperlebar jalan.
Ada perubahan gaya hidup yang ikut datang. Salah satunya tempat hiburan malam.
Di sinilah dilemanya. Sebagian masyarakat menolak karena menganggap tempat hiburan malam tidak sesuai dengan karakter Kota Serang yang religius. Kekhawatiran itu harus dihormati. Apalagi jika di dalamnya ditemukan minuman keras ilegal, pemandu lagu, narkoba, atau kegiatan lain yang melanggar hukum.
Namun, ada kenyataan yang juga sulit dibantah. Tempat hiburan malam muncul karena ada yang mencarinya. Ada pasar. Ada uang yang berputar. Ada orang yang menggantungkan penghasilan. Selama permintaan masih ada, usaha seperti itu akan terus mencari jalan.
Ditutup lewat pintu depan, masuk melalui pintu belakang. Disegel hari ini, beberapa hari kemudian lampunya menyala lagi. Itulah yang terjadi di Kota Serang.
Pemerintah Kota Serang telah menutup sepuluh tempat hiburan malam yang dinilai melanggar aturan. Namun, saat Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman bersama Satpol PP melakukan inspeksi mendadak pada Sabtu dini hari, 25 Juli 2026, sejumlah tempat ternyata masih beroperasi. Padahal, sebelumnya sudah ditutup dan disegel.
Musik tetap menyala. Pengunjung tetap datang. Minuman beralkohol dan pemandu lagu juga ditemukan. Seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa.
Sebelumnya, pada 16 Mei 2026, DPRD dan pemerintah daerah juga melakukan sidak. Hasilnya kurang lebih sama. Ada minuman keras. Ada pelanggaran. Pengusaha kemudian diminta tidak bermain kucing-kucingan dengan petugas.
Ternyata permainan itu belum selesai. Petugas datang, tempat hiburan tutup. Petugas pulang, musik kembali menyala. Pemerintah memasang segel. Pengusaha membuka lagi.
Mungkin hitungannya sederhana. Kalau keuntungan selama beroperasi jauh lebih besar daripada sanksi yang diterima, pelanggaran hanya dianggap sebagai biaya usaha. Bayar denda. Buka lagi. Kalau begitu terus, pemerintah terlihat ada, tetapi keberadaannya tidak terlalu terasa. Bukan karena pemerintah tidak bertindak. Razia sudah dilakukan. Penutupan dan penyegelan juga sudah. Masalahnya, semua itu belum menimbulkan kepatuhan.
Walikota Serang Budi Rustandi telah menggagas hukuman yang lebih berat. Dalam revisi peraturan daerah yang sedang dibahas, muncul usulan denda administratif mulai Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Ada pula kemungkinan sanksi pidana untuk pelanggaran tertentu.
Gagasannya bagus. Namun, sejauh ini masih dibahas, dikaji, dan menunggu harmonisasi. Jangan sampai ancamannya terdengar seperti geluduk besar, tetapi hujannya tidak pernah turun. Persoalan tempat hiburan malam tidak cukup diselesaikan dengan kemarahan. Tidak juga hanya dengan razia sesekali. Kota Serang membutuhkan aturan yang jelas, masuk akal, dan dapat ditegakkan.
Melarang semuanya mungkin terdengar tegas. Namun, kalau larangan itu tidak mampu diawasi, yang tumbuh justru tempat hiburan sembunyi-sembunyi. Membebaskan semuanya juga bukan jawaban.
Yang dibutuhkan adalah batas. Pemerintah dan DPRD harus membedakan jenis usaha hiburan secara terang. Live music di restoran tentu berbeda dengan tempat yang menjual minuman keras ilegal atau menyediakan pemandu lagu. Karaoke keluarga juga tidak sama dengan tempat yang sejak awal menjual layanan pendamping. Jangan semuanya dimasukkan ke dalam satu keranjang. Nanti yang tertib ikut terkena, sementara yang bandel tetap mencari celah.
Aturannya harus terang. Mana yang boleh, mana yang dilarang, lokasinya di mana, jam operasionalnya sampai kapan, dan apa hukumannya jika melanggar. Kalau perlu, buat zonasi.
Yang mendapat izin wajib diawasi. Yang melanggar harus ditindak. Kalau tetap membandel, cabut izinnya. Tempat yang sudah disegel lalu dibuka kembali harus mendapat hukuman lebih berat. Jangan sampai segel pemerintah hanya dianggap stiker yang bisa dilepas setelah petugas pergi.
Tokoh agama, masyarakat, pelaku usaha, DPRD, dan pemerintah tidak perlu dibuat saling berhadapan. Mereka harus duduk bersama. Tokoh agama tentu tidak ingin Kota Serang kehilangan wataknya. Pelaku usaha juga tidak ingin setiap kegiatan hiburan dianggap sebagai pelanggaran. Pemerintah berada di tengah. Tugasnya bukan menyenangkan semua orang, tetapi membuat batas yang dapat dipatuhi semua pihak.
Menjadi kota urban tidak berarti Kota Serang harus kehilangan identitas. Menjadi kota religius juga tidak berarti semua jenis hiburan harus dianggap sebagai ancaman.
Kota yang dewasa bukan kota yang membiarkan semuanya. Bukan pula kota yang hanya pandai melarang. Kota yang dewasa tahu apa yang boleh tumbuh, apa yang harus dibatasi, dan apa yang wajib dihentikan. Setelah itu, aturannya ditegakkan. Tanpa pilih kasih. Tanpa negosiasi di belakang. Tanpa harus menunggu kamera datang.
Sebab, persoalan tempat hiburan malam di Kota Serang bukan lagi hanya soal musik, minuman, atau pemandu lagu. Kalau tempat yang telah ditutup dan disegel masih berani beroperasi, yang sedang diuji bukan hanya peraturan daerah. Yang sedang diuji adalah wibawa pemerintah. (*)









