SERANG – Propam Polres Serang melaksanakan kegiatan pemeriksaan senjata api organik, milik perseorangan maupun inventaris. Dari hasil pemeriksaan ini, lima senjata api jenis pistol diamankan, empat diantaranya habis surat ijin masa berlakunya. Sementara satu senjata api dalam kondisi kurang baik. Selain itu, turut diamankan 20 butir peluru dari masing senjata api.
“Untuk yang habis masa ijinnya, pemegang senpi harus memperpanjang ijin sesuai prosedur. Sedangkan senjata api yang kondisinya rusak akan diperbaiki agar bisa dipakai lagi,” ungkap Kepala Seksi Propam, Ipda Dwi Yanto, Senin (30/3/2015).
Dikatakan Dwi, Polres Serang memberlakukan secara ketat dan prosedural dalam memberikan inventaris kepada anggota dan betul-betul diseleksi dengan baik. Hal ini dilaksanakan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dalam menggunakan senpi.
“Anggota yang berhak memegang senpi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) ke atas dan harus benar-benar mahir dan terlatih cara menggunakan senpi, tidak emosional dan dinyatakan lulus psikotes (tes kesehatan kejiwaan),” kata Dwi.
Dijelaskan Dwi, dalam pemeriksaan itu, pihaknya juga memeriksa kondisi senjata api yang dipergunakan personil Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) untuk pengawalan dan pengamanan. Senjata api yang dipergunakan personil Pam Obvit ini merupakan senjata api laras panjang yang hanya diijinkan dipergunakan selama bertugas.
“Selesai melaksanakan tugas, senjata api ini harus segera dikembalikan. Dan ketika akan melaksanakan bisa digunakan kembali. Ini kita lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak kami inginkan,” tegas Dwi Yanto.
(Wahyudin)