JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini sedang merampungkan perangkat hukum teknis atau regulasi pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu mengingat terhitung Juli 2015 BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi.
“Berbicara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan perlu regulasinya, maupun pelaksanaannya, saat ini ada tiga PP dan satu Perpres masih pembahasan terkait BPJS ketenagakerjaan baik PP jaminan kecelakaan dan kematian mati, jaminan hari tua RPP jaminan pensiun, 1 Perpres pembentukan tim seleksi dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan,” papar Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Nasrudin di Jakarta, Kamis (2/4/2015), seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.
Dia menjelaskan, nanti BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan kepada para pekerja namun akan menjamin kelangsungan hidup di hari tua.
“RPP JKK dan JKN sudah harmonisasi, belakangan ada permintaan PNS dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan tapi dimasukkan Taspen. Tapi itu akan menjadi trauma seperti dulu Askes cepat dan bagus begitu digabung PNS TNI-Polri dengan seluruh rakyat Indonesia ke BPJS Ketenagakerjaan agak tersendat,” paparnya.
Kendati demikian, ungkap Nasrudin trauma ini sendiri tidak perlu berlebihan lantaran dua bentuk jaminan keselamatan kerja (JKK) dan jaminan kematiaan (JKM) bisa dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Jaminan hari tua dan pensiun PNS TNI Polri msh ditangani Taspen sampai tahun 2029. Kalau BPJS Ketenagakerjaan bisa kelola pensiunan TNI-Polri sebelum tahun 2029 ya bisa-bisa saja, atau sebelum tahun itu misalnya bisa tahun 2016, 2020 bisa yang penting BPJS Ketenagakerjaan fokus dikelola dengan baik sehingga tidak ada salahnya mereka bisa bergabung,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Kemenkumham akan menyerahkan tahapan regulasi ketenagakerjaan tersebut ke pihak Menkokesra.
“Jadi begini kita ada tahapan minggu depan di tingkat harmonisasi tingkat eselon 1, bila tidak putus kita naikan ke tingkat Menkokesra, lalu naikkan ke presiden. April ini harus selesai regulasi BPJS Ketenagakerjaan dan perlu disosialisasikan terlebih dahulu minimal dua bulan sebelum resmi beroperasi, jangan sampai seperti BPJS Kesehatan yang kurang sosialisasi,” pungkasnya.(RMOL)