MERAK – Belum sempat menikmati hasil jarahannya, Hengki Luis Fernando (28), Sepran Angga (33) dan Shidiek Atmaja (27) dibekuk oleh jajaran aparat dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak, Senin (4/5/2015).
Ketiganya dibekuk di rumah kontrakan di RT 01 RW 02 Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Cilegon.
Ketiga pria pengangguran itu diringkus tanpa perlawanan, saat sedang asik berbagi hasil curiannya tadi pagi dirumah Angga. “Ketiga pelaku ini adalah komplotan pencurian di atas kapal KMP Safira tadi pagi, terhadap korban, Nuraini, warga Bekasi, saat korban terlelap tidur di ruang kelas ekonomi,” ungkap Kepala KSKP Merak AKP Nana Supriatna.
Saat diringkus, lanjut Nana, pihaknya juga mengamankan barang bukti milik korban. “Barang bukti belum sempat dibelanjakan pelaku. Kita mengamankan uang tunai Rp3,5 juta, perhiasan emas berupa cincin dan gelang milik korban dan puluhan mata uang tunai ringgit,” katanya.
Jelas Nana, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
Kepada petugas, Hengki yang diketahui merupakan mantan residivis dengan kasus pencurian dan pernah mendekam di Lapas Kalianda, Lampung, mengatakan, “Aksi ini memang sudah kami rencanakan bertiga. Kami berbagi tugas, saya yang mengambil tasnya, sementara Angga dan Sidhiek mengawasi situasi. Rencananya tadi, uang itu buat memenuhi kebutuhan hidup.” (Devi Krisna)