SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana partai politik (parpol) di Kabupaten Tangerang. Diduga, penggunaan dana parpol tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Nuril Huda Sofwan saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya laporan tersebut. Namun demikian, ia belum dapat berkomentar lebih jauh terhadap penanganan perkaranya.
“Karena kalau belum P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap-red) kita belum bisa memberikan keterangan kepada media,” katanya, Senin 27 Juli 2026.
Nuril meminta kepada RADARBANTEN.CO.ID untuk bersabar dalam penanganan perkara itu. Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan perkara tersebut apabila sudah ditemukan peristiwa pidana dan penetapan tersangka. “Kalau sudah penetapan tersangka dapat diinformasikan sedikit lah,” katanya.
Penanganan perkara korupsi ditegaskan Nuril tidak dapat disampaikan ke media karena dikhawatirkan dapat mengganggu proses yang sedang berjalan. “Kalau perkara tambang mungkin bisa disampaikan, kalau korupsi kita gak berani apalagi belum P-21,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak








