CILEGON – Polsek Cilegon berhasil membekuk Darwin Rizki (45), pengedar narkotika jenis sabu sabu, Senin (11/5/2015). Pelaku dibekuk tanpa perlawanan saat sedang berjalan kaki menuju rumahnya di Lingkungan Kavling Blok J, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon.
“Menurut keterangan yang kami himpun dari pelaku, dirinya mengaku memiliki sabu seberat lima gram yang sudah dibungkus rapi dalam tujuh bungkus paket. Namun, sudah laku terjual sebanyak setengah gram, dan sisanya kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kapolsek Cilegon Kompol Sahrul.
Sahrul menyebutkan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan pihaknya, setelah sebelumnya sempat mendapatkan laporan dari masyarakat yang belakangan ini mencurigai adanya aktivitas transaksi benda haram itu di lingkungan tersebut. “Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari laporan warga yang kita peroleh,” katanya.
Pelaku, jelas Sahrul, akan dijerat dengan pasal 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.
Sementara itu, pelaku dalam keterangannya mengaku belum lama menjalani profesi sebagai pengedar sabu. Dikatakannya, profesi barunya itu lebih memberikan keuntungan dari statusnya sebagai karyawan di sebuah agen pelayaran selama ini. “Setiap paket saya biasa jual Rp700 ribu. Dari satu paket itu, saya dapat keuntungan Rp100 ribu, dan uangnya lumayan buat kebutuhan dan bayar kontrakan,” katanya.
Kepada petugas, bapak dua anak ini mengaku tidak mengenal pengedar yang menyuplai sabu itu selama ini kepada dirinya. “Saya enggak kenal orangnya, namanya juga enggak tahu. Saya cuma kenal wajah saja,” katanya. (Devi Krisna)