KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pemuda berinisial RR (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluknaga setelah diduga mencuri dua sepeda motor di Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menukar pelat nomor kendaraan dan memanfaatkan kartu parkir yang ditinggalkan pemilik motor di dashboard untuk mengelabui sistem parkir apartemen.
Kapolsek Teluknaga, Iptu Kevin Hotlando, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda CB150R milik salah seorang penghuni apartemen.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan mengumpulkan sejumlah petunjuk di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. RR kemudian ditangkap pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Apartemen Tokyo Riverside PIK 2.
“Pelaku mencari kendaraan yang kartu parkirnya masih tertinggal di motor. Selanjutnya, pelaku mengambil pelat nomor dari sepeda motor lain yang sesuai dengan kartu parkir tersebut dan memasangnya pada motor yang menjadi sasaran,” ujar Kevin, Senin, 29 Juni 2026.
Menurut Kevin, setelah pelat nomor ditukar, pelaku merusak kabel kontak menggunakan sejumlah alat yang telah dipersiapkan hingga kendaraan dapat dihidupkan dan dibawa keluar dari area parkir seolah-olah merupakan miliknya sendiri.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri dua unit sepeda motor di lokasi yang sama, yakni Honda CB150R dan Yamaha R15,” katanya.
Kedua kendaraan tersebut kemudian dijual, masing-masing melalui transaksi cash on delivery (COD) di Jakarta Barat dan melalui Marketplace Facebook di wilayah Sukabumi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, telepon genggam milik pelaku, pisau cutter, obeng, kunci letter L, kunci palsu, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.*
Editor : Krisna Widi Aria











