SERANG – Dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dijadwalkan bakal cair dalam tiga tahap. Masing-masing tahap tersebut adalah, minggu kedua April minggu kedua Agustus dan minggu kedua Oktober. Dana tersebut hanya untuk pembangunan dan pemberdayaan, atau tidak boleh untuk operasional desa seperti honor pelaksana program.
“Petunjuk teknis penggunaan dana Desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 93 Tahun 2015, tentang penganggaran, penyaluran, penggunaan, monitoring dan evaluasi,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo usai menjadi pembicara pada sosialisi kebijakan dana desa di Pemkab Serang, Senin (1/5/2015).
Menurutnya, dana desa yang boleh dipergunakan untuk operasional adalah dana desa yang bukan bersumber dari APBN. ” Dana desa ada enam sumbernya, yaitu pendapatan asli desa (PAD), APBN, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keungan dari APBD, sumbangan dana hibah dan pendapat lain-lain desa yang sah. Semua itu bisa di pergunakan untuk operasional dan gaji pegawai kecuali yang dari alokasi APBN,” jelasnya
Boediarso menambahkan, kepala desa harus melaporkan penggunaan dana desa ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat.”Sistem pelaporannya menggunakan dua jalur. Pertama ke kabupaten/kota tiap semester pada bulan Juli dan Januari. Kedua, ke pemerintah pusat setahun sekali, paling lambat bulan Januari,” terang Boediarso.
“Sanksi yang dikenakan atas pelanggaran dalam penggunaan dana desa berupa penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran dana desa oleh Kementerian Keuangan,” sambungnya. (Rahmatullah)