• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Pemerintahan

Ini Jadwal Cair Dana Desa dari APBN

Redaksi by Redaksi
Senin, 1 Juni 2015 15:27
in Pemerintahan
0
Ini Jadwal Cair Dana Desa dari APBN
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dijadwalkan bakal cair dalam tiga tahap. Masing-masing tahap tersebut adalah, minggu kedua April minggu kedua Agustus dan minggu kedua Oktober. Dana tersebut hanya untuk pembangunan dan pemberdayaan, atau tidak boleh untuk operasional desa seperti honor pelaksana program.

“Petunjuk teknis penggunaan dana Desa sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 93 Tahun 2015, tentang penganggaran, penyaluran, penggunaan, monitoring dan evaluasi,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo usai menjadi pembicara pada sosialisi kebijakan dana desa di Pemkab Serang, Senin (1/5/2015).

Menurutnya, dana desa yang boleh dipergunakan untuk operasional adalah dana desa yang bukan bersumber dari APBN. ” Dana desa ada enam sumbernya, yaitu pendapatan asli desa (PAD), APBN, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keungan dari APBD, sumbangan dana hibah dan pendapat lain-lain desa yang sah. Semua itu bisa di pergunakan untuk operasional dan gaji pegawai kecuali yang dari alokasi APBN,” jelasnya

Boediarso menambahkan, kepala desa harus melaporkan penggunaan dana desa ke pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat.”Sistem pelaporannya menggunakan dua jalur. Pertama ke kabupaten/kota tiap semester pada bulan Juli dan Januari. Kedua, ke pemerintah pusat setahun sekali, paling lambat bulan Januari,” terang Boediarso.

“Sanksi yang dikenakan atas pelanggaran dalam penggunaan dana desa berupa penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran dana desa oleh Kementerian Keuangan,” sambungnya. (Rahmatullah)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pembangunan Apartemen di Kawasan Fly Over SKI Belum Kantongi Izin

Next Post

Pematangan Lahan Apartemen di Dekat Fly Over SKI Cilegon Disetop

Next Post
Pematangan Lahan Apartemen di Dekat Fly Over SKI Cilegon Disetop

Pematangan Lahan Apartemen di Dekat Fly Over SKI Cilegon Disetop

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Dua Perwakilan SPPG Pandeglang

Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Dua Perwakilan SPPG Pandeglang

by Fahmi
Kamis, 27 Agustus 2026 09:27
0

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Pandeglang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan dugaan korupsi...

Polda Banten Imbau Warga Demo dengan Santun dan Damai, Hindari Provokasi

Polda Banten Imbau Warga Demo dengan Santun dan Damai, Hindari Provokasi

by Fahmi
Kamis, 27 Agustus 2026 08:40
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi dan pendapat secara santun, damai, dan bertanggung jawab. Imbauan tersebut disampaikan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.