SERANG – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat latih jenis fixed wing Pipier Warior III tahun 2010 senilai Rpp138,8 miliar menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/6/2015). Ketiganya adalah Direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan Bayu Wijokongko, Pegawai Negeri Sipil di STPI IGK Rai Darmaja, dan Kabag Administrasi Umum sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Arwan Aruchyat.
Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, proyek pengadaan pesawat latih dan link simulator di STPI merupakan proyek multiyears dengan anggaran sebesar Rp138,8 miliar untuk 18 pesawat dan 2 ling simulator, berikut dengan kelengkapan surat dan nomor regristrasinya.
Meski belum 100 persen, IGK Rai Darmaja selaku PNS STPI Curug bersama Dirut PT Pacific Putra Metropolitan Bayu Wijongkoko, menandatangani berita acara kemajuan hasil pekerjaan. Meskipun 2 unit link simulator belum diterima dan pajak impor yang haruss dibayar oleh PT Pacific masih belum dibayar.
Penandatanganan yang dilakukan terdkwa IGK Rai tersebut berdasarkan pernyataan terdakwa Arwan Aruchyat, bahwa barang sudah dapat dinyatakan diterima hanya berdasarkan FAT (Faacktory Acceptaance Test). Walau sesungguhnya secara fisik belum sampai ke titip serah (STPI Curug).
“Dalam realisasinya, pembayaran untuk 18 pesawat dan 2 simulator adalah Rp123,7 miliar. Sehingga negara dirugikan Rp19 miliar lebih, “kata JPU saat membacakan dakwaan.
Perbuatan terakwa IGK menandatangani BAP yang menyatakan proyek sudah 100 persen berdasarkan pernyataan Arwan Ruchyat, memperkaya PT Putra Pacific Metropolitan sebesar Rp19.754.107.139,-.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Epiyanto dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Lidya, Ario, dan Junaedi, ketiga terdakwa yang tidak ditahan tersebut, oleh JPU dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 31/1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.(Wahyudin)