SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Serang membebaskan Supriyatna alias Bodong dari Rutan Kelas IIB Serang, Kamis 25 Juni 2026. Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut dibebaskan setelah permohonan keadilan restoratif disetujui pimpinan Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dado Achmad Ekroni, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh persyaratan keadilan restoratif seperti hasil asesmen terpadu dari BNN Provinsi Banten dan persetujuan pimpinan dari Kejati Banten telah terpenuhi.
“Pengadilan Negeri Serang juga menyetujui permohonan tersebut melalui penetapan Nomor 29/PEN/ERJ/2026/PN SRG pada 23 Juni 2026,” ujarnya.
Adanya persetujuan tersebut, maka Kejari Serang sambung Dado menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan Nomor B-4788/M.6.10/ENZ.2/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026.
Dado menjelaskan, keputusan rehabilitasi mengacu pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Supriyatna dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu dengan tingkat sedang dan pola penggunaan situasional. Barang bukti yang ditemukan berupa dua plastik kecil sabu dengan berat total 0,5166 gram,” ungkapnya.
Selain itu, tersangka juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir atau end user. “Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya ini,” katanya didampingi Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat.
Dado mengatakan, Supriyatna akan menjalani rehabilitasi medis selama tiga bulan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Banten. Setelah itu, ia diwajibkan mengikuti rehabilitasi sosial selama satu bulan di Pondok Pesantren Bani Syifa.
“Ada pengawasannya. Nanti ada satu bulan di pondok pesantren, jadi totalnya empat bulan. Mudah-mudahan nanti dia bisa menjadi orang yang lebih baik,” ujar Dado.
Sementara itu, ayah tersangka, Supi, merasa lega atas keputusan yang diberikan kepada anaknya. Selama sekitar empat bulan anaknya menjalani penahanan, Supi mengaku selalu diliputi rasa gelisah. “Kalau selama ditahan saya selalu merasa gelisah sekali,” ujarnya.
Bebasnya Supriatna membuat Supi mengucapkan terimakasih kepada Kejari Serang atas penerapan keadilan restoratif. Ia bersyukur anaknya kini bisa berkumpul lagi bersama keluarga. “Dia sehari-hari bekerja sebagai sopir dan punya anak dan istri yang sedang mengandung,” tutur Warga Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang ini.
Editor: Bayu Mulyana











