SERANG – Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Peningkatan Irigasi Induk Barat Pamarayan, Kabupaten Serang, Kushendar Prawijaya, divonis bersalah oleh Majelis hakim Tipikor PN Serang yang menyidangkan kasus korupsi terkait proyek tersebut, Selasa (16/6/2015).
Kushendar divonis bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai PPK dalam proyek yang dibiayai APBN sebesar Rp23,2 miliar ini.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana satu tahun dan lima bulan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Dan menjatuhkan pidana tambahan dengan uang pengganti sebesar Rp700 juta. Diwajibkan membayar paling lambat satu bulan setelah putusan, jika tidak maka pengadilan akan menyita harta benda untuk dilelang dengan ganti kurungan selama satu tahun kurungan,” ujar Jesden Purba, ketua majelis hakim.
Sebelumnya, Kushendar dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan oleh JPU Kejari Serang. Selain itu Kushendar juga harus mengganti uang sebesar Rp700 juta. Kushendar dinilai telah menyalahgunakan wewenang dengan menandatangani kontrak dan tidak menjalankan tugasnya sebagai PPK.
Atas putusan majelis hakim ini, Kushendar mengaku pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Kejari Serang yang pikir-pikir terhadap putusan sidang ini.
Untuk diketahui, selain Kushendar, kasus ini menyeret dua terdakwa lainnya, yakni Direktur PT GKN Nila Suprapto selaku pemenang tender, dan M Sujasman S Nongke alias Bugis selaku pihak yang mengerjakan proyek. Sujasman sendiri telah divonis bebas. Sementara Nila belum bisa mengikuti persidangan lantaran harus dirawat di Bandung karena struk.(Wahyudin)