SERANG – Setelah pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati hanya satu yang lolos persyaratan administrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati. Hal ini dilakukan usai melakukan rapat pleno komisioner KPU Kabupaten Serang, Selasa (28/7/2015) malam.
“Calon yang lolos persyaratan tadi hanya paslon (pasangan bakal calon-red) Tatu-Pandji. Hasilnya, KPU memperpanjang masa pendaftaran, 3 hari pengumuman dan 3 hari pendaftaran. Teknisnya 3 hari sosialisasi pada tanggal 29-31 Juli 2015 dan pendaftarannya tanggal 1-3 Agustus 2015 pukul 08.00 sampai dengan 16.00,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang M Nasehudin, kepada radarbanten.com.
Dikatakan Naseh, untuk pasangan bakal calon Tatu-Pandji, dari 8 parpol (partai politik-red) pengusung, yang memenuhi persyaratan hanya 5 parpol. Yang tidak memenuhi syarat dukungan adalah PPP dan PKB, karena tidak ada surat persetujuan pengurus DPP. Sedangkan Partai Golkar tidak memenuhi syarat, karena tidak ada surat pernyataan dari DPP Golkar kubu Agung Laksono tentang tindak dualisme pengurus di Kabupaten Serang.
“Tapi secara syarat pencalonan, Bu Tatu telah memenuhi syarat kursi karena telah didukung oleh 23 kursi atau 46%, sedangkan untuk Partai Golkar, PKB dan PPP dianggap tidak mendukung,” katanya.
Sedangkan untuk paslon Syarif-Aef yang mendaftar dengan dukungan Gerindra, PBB, dan Hanura dianggap tidak memenuhi syarat dukungan minimal 20% kursi, karena Partai Gerindra terjadi dualisme kepengurusan partai di DPD Kabupaten Serang dan tidak ada surat dukungan dari Gerindra.
Oleh karena itu, lanjut Naseh, KPU Kabupaten Serang sesuai dengan Surat Edaran PKPU Nomor 12 pasal 89 dan PKPU 403, KPU memperpanjang waktu pendaftaran calon. (Fauzan Dardiri)