SERANG – Penasehat hukum mantan wakil ketua DPRD Banten, Jayeng Rana, Shanty Wildaniah, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten. Keberatan Shanty terhadap tuntutan JPU karena Jayeng Rana tidak terbukti sebagai jaringan pengedar narkoba.
Sebagai pengguna narkoba jenis sabu, Santhy menilai, Jayeng Rana merupakan korban narkotika. Ia khawatir dengan tuntutan JPU yang menuntut Jayeng Rana dihukum 15 bulan justru akan menjadikan mantan wakil ketua DPRD Banten tersebut semakin jauh tenggelam menjadi pecandu narkoba.
“Dia (Jayeng Rana) kan pengguna. Dengan tuntutan seperti itu memberatkan. Pengguna itu harusnya direhabilitasi, jika tidak, dia bisa jatuh ke jurang yang sama.” terang Shanty kepada wartawan usai persidangan kasus tersebut di PN Serang, Rabu (2/9/2015).
Lebih lanjut, Shanty membenarkan bahwa Jayeng Rana pengguna aktif. Jayeng Rana beralasan menggunakan narkoba jenis sabu sebagai pereda rasa nyeri yang dideritanya beberapa tahun belakangan ini.
Menanggapi tuntutan JPU, sebagai penasihat hukum, Shanty akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). “Kita akan ajukan pembelaan berdasarkan fakta-fatka persidangan dan rekomendasi dari BNN dan tim asesment dan keterangan ahli bahwa Pak Jayeng itu pengguna,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Jayeng Rana, dituntut penjara selama 15 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tiggi Banten dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (2/9/2015). Selain Jayen, terdakwa lainnya, yakni Mulyadi dan anggota SPKT Polda Banten Bripka Eko Purwanto juga dituntut dengan penjara selama 15 bulan. (Wahyudin)