slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tuntutan 15 Bulan Penjara Jayeng Rana Dinilai Memberatkan

Redaksi by Redaksi
02-09-2015 21:08:11
in Hukum
Tuntutan 15 Bulan Penjara Jayeng Rana Dinilai Memberatkan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Penasehat hukum mantan wakil ketua DPRD Banten, Jayeng Rana, Shanty Wildaniah, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten. Keberatan Shanty terhadap tuntutan JPU karena Jayeng Rana tidak terbukti sebagai jaringan pengedar narkoba.

Sebagai pengguna narkoba jenis sabu, Santhy menilai, Jayeng Rana merupakan korban narkotika. Ia khawatir dengan tuntutan JPU yang menuntut Jayeng Rana dihukum 15 bulan justru akan menjadikan mantan wakil ketua DPRD Banten tersebut semakin jauh tenggelam menjadi pecandu narkoba.

Baca Juga :

Semarak Piala Dunia 2026 di Polda Banten

Honda Luncurkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Ciptakan Olahan Sambal Kerang Hijau, PMM UNTIRTA Berdayakan Keluarga Nelayan Sero di Kasemen

Usai Cetak Sejarah, Timnas Voli Putra Indonesia Melonjak ke Peringkat 43 Dunia FIVB

“Dia (Jayeng Rana) kan pengguna. Dengan tuntutan seperti itu memberatkan. Pengguna itu harusnya direhabilitasi, jika tidak, dia bisa jatuh ke jurang yang sama.” terang Shanty kepada wartawan usai persidangan kasus tersebut di PN Serang, Rabu (2/9/2015).

Lebih lanjut, Shanty membenarkan bahwa Jayeng Rana pengguna aktif. Jayeng Rana beralasan menggunakan narkoba jenis sabu sebagai pereda rasa nyeri yang dideritanya beberapa tahun belakangan ini.

Menanggapi tuntutan JPU, sebagai penasihat hukum, Shanty akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). “Kita akan ajukan pembelaan berdasarkan fakta-fatka persidangan dan rekomendasi dari BNN dan tim asesment dan keterangan ahli bahwa Pak Jayeng itu pengguna,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Jayeng Rana, dituntut penjara selama 15 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tiggi Banten dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (2/9/2015). Selain Jayen, terdakwa lainnya, yakni Mulyadi dan anggota SPKT Polda Banten Bripka Eko Purwanto juga dituntut dengan penjara selama 15 bulan. (Wahyudin)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Periksa Hilman, Kejati: BGD Jadi Lahan Korupsi Sejak Didirikan

Next Post

Cara dan Kate, the Perfect Duo Model Mango’s Autumn Winter 2015 Collection!

Related Posts

Semarak Piala Dunia 2026 di Polda Banten
Info Bhayangkara

Semarak Piala Dunia 2026 di Polda Banten

by Andre Adisas Putra
Senin, 29 Juni 2026 10:22

SERANG - Semarak Piala Dunia 2026 merambah hingga ke Polda Banten. Aula Gawe Kuta Baluwarti, Mapolda Banten, berubah menjadi panggung...

Read moreDetails

Honda Luncurkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Ciptakan Olahan Sambal Kerang Hijau, PMM UNTIRTA Berdayakan Keluarga Nelayan Sero di Kasemen

Usai Cetak Sejarah, Timnas Voli Putra Indonesia Melonjak ke Peringkat 43 Dunia FIVB

Kejutan! Kanada Singkirkan Afrika Selatan, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Berkat Gol Dramatis

Belajar dari Negara Kecil

Generasi Muda Dorong Kabupaten Tangerang Bertransformasi Jadi Pusat Inovasi Mandiri

Lahirkan Generasi Muda Berintegritas, Wabup Iing Saksikan Pengukuhan Pemuda Muhammadiyah

Stand Disparbud Pandeglang Juara Banten Festival 2026, Wisata Cikadu Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

Exciting Banten Festival Dongkrak Okupansi Hotel dan Usaha Wisata di Anyer

Next Post
Cara dan Kate, the Perfect Duo Model Mango’s Autumn Winter 2015 Collection!

Cara dan Kate, the Perfect Duo Model Mango's Autumn Winter 2015 Collection!

6.320 Meter Persegi, Luas Lahan Hibah Pemprov Banten untuk Masjid Kejati

6.320 Meter Persegi, Luas Lahan Hibah Pemprov Banten untuk Masjid Kejati

Asyiik… Jamaah Haji Cilegon Dapat ‘Kadedeuh’ 100 Real

Asyiik... Jamaah Haji Cilegon Dapat 'Kadedeuh' 100 Real

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Semarak Piala Dunia 2026 di Polda Banten

Semarak Piala Dunia 2026 di Polda Banten

Senin, 29 Juni 2026 10:22
Honda Luncurkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Honda Luncurkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Senin, 29 Juni 2026 10:07
PMM Untirta

Ciptakan Olahan Sambal Kerang Hijau, PMM UNTIRTA Berdayakan Keluarga Nelayan Sero di Kasemen

Senin, 29 Juni 2026 09:38
Usai Cetak Sejarah, Timnas Voli Putra Indonesia Melonjak ke Peringkat 43 Dunia FIVB

Usai Cetak Sejarah, Timnas Voli Putra Indonesia Melonjak ke Peringkat 43 Dunia FIVB

Senin, 29 Juni 2026 08:25
Kejutan! Kanada Singkirkan Afrika Selatan, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Berkat Gol Dramatis

Kejutan! Kanada Singkirkan Afrika Selatan, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Berkat Gol Dramatis

Senin, 29 Juni 2026 08:21
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Belajar dari Negara Kecil

Senin, 29 Juni 2026 07:32
Semarak Piala Dunia 2026 di Polda Banten

Semarak Piala Dunia 2026 di Polda Banten

Senin, 29 Juni 2026 10:22
Honda Luncurkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Honda Luncurkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Senin, 29 Juni 2026 10:07
PMM Untirta

Ciptakan Olahan Sambal Kerang Hijau, PMM UNTIRTA Berdayakan Keluarga Nelayan Sero di Kasemen

Senin, 29 Juni 2026 09:38
Usai Cetak Sejarah, Timnas Voli Putra Indonesia Melonjak ke Peringkat 43 Dunia FIVB

Usai Cetak Sejarah, Timnas Voli Putra Indonesia Melonjak ke Peringkat 43 Dunia FIVB

Senin, 29 Juni 2026 08:25
Kejutan! Kanada Singkirkan Afrika Selatan, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Berkat Gol Dramatis

Kejutan! Kanada Singkirkan Afrika Selatan, Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Berkat Gol Dramatis

Senin, 29 Juni 2026 08:21
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Belajar dari Negara Kecil

Senin, 29 Juni 2026 07:32

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Semarak Piala Dunia 2026 di Polda Banten

Semarak Piala Dunia 2026 di Polda Banten

by Andre Adisas Putra
Senin, 29 Juni 2026 10:22

SERANG - Semarak Piala Dunia 2026 merambah hingga ke Polda Banten. Aula Gawe Kuta Baluwarti, Mapolda Banten, berubah menjadi panggung...

Honda Luncurkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Honda Luncurkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

by Eko Fajar
Senin, 29 Juni 2026 10:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - PT. Mitra Sendang Kemakmuran selaku Main Dealer Honda wilayah Banten pamerkan New Honda Vario Evo 160 sebagai generasi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak