SERANG – PT Banten Global Developmen diibaratkan seperti pohon yang memiliki daun yang rimbun namun tidak berbuah alias tanpa hasil. lih-alih Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten ini diduga kuat terindikasi jadi lahan korupsi sejak didirikan pada tahun 2007 silam.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Banten Eben Naser Silalahi mengilustrasikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di dalam direksi PT BGD ini sebagai upaya mencari akar pohon dan benalu yang menghambat pertumbuhan PT BGD.
“Kita harus temukan akar mana yang bermasalah. Kita harus bedakan mana daun dan mana benalunya. Karena kalau seperti pohon mangga perusahaan ini duannya rimbun tapi tidak berbuah. Nah, pasti kan ada masalah. Bisa jadi ada benalu. Kita sedang selidiki dan bedakan mana daun, mana benalu karena sama hijaunya,” ujar Eben memberi contoh.
Untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus menelusuri indikasi praktik korupsi yang berlangsung sejak lama dan melibatkan banyak direksi pada anak perusahaan PT BGD ini, penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi. Dugaan awal, praktik korupsi terjadi dari tahun 2007 hingga 2015.
“Itu di sprind-nya masih umum belum menetapkan tersangka. Kita masih upayakan menemukan dulu alat buktinya,” terang Eben.
Dari dugaan rangkaian praktik korupsi di PT BGD, lanjut Eben, penyidik masih menginventarisasi indikasi terjadi korupsi. Dalam menyusun rangkaian ini penyidik telah melakukan pemanggilan mantan direksi PT BGD. Karena itu, dari 2007, 2008, 2010 sampai sekarang ada beberapa direktur, akan dicari peristiwa pidananya, tahun berapa, dan siapa saja pelakunya,” imbuhnya.
Dari rangkaian itu, kerugian negara akan dihitung dari beberapa anak perusahaan yang bernaung dalam perusahaan ini. Kerugian akibat tindak pidana korupsi dihitung dari akumulasi kerugian anak perusahaan induk perusahaan (holding company).
“BGD ini kan punya beberapa usaha. Anak perusahaan ini yang jadi akarnya. Tentu tidak semua akar bermasalah,” katanya.
Penyidik Kejati Banten, Yunitha mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama (Komut) PT BGD, Hilman Nitiamidjaja. Hilman diperiksa dalam upaya melihat titik masalah perusahaan Pemprov Banten yang diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Darah (PAD) ini.
“Kita periksa di mana ada yang bermasalah, itu yang kita dalami,” ujar Yunitha kepada wartawan ditemui di Kantor Kejati Banten, Rabu (2/9/2015).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Banten sudah mengantongi nama-nama tersangka dalam dugaan kasus korupsi pada kerja sama operasi (KSO) antara PT Banten Global Development (BGD) dengan sejumlah perusahaan. KSO disinyalir merugikan Pemprov Banten lebih dari Rp25 miliar.
(Wahyudin)