SERANG – Panitia Pembuat Komimen (PPK) pembangunan tiang pancang dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon Tahun 2009 senilai Rp49,1 miliar, Jhony Husban menjadi penghuni baru Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon. Sebagai tersangka, Johny ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan terhadap Johny setelah tim penyidik Kejati Banten yang diketuai oleh Fajar Hermanto melimpahkan berkas tahap II ke Kejari Cilegon. Rencananya esok berkas dan tersangka akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga : Berkas Kasus Kubangsari Jilid II Masuk PN Serang 2 Tersangka Siap Disidang
“Iya ditahan ke Lapas untuk tersangka Jhony Husban kasus korupsi Kubangsari,” ujar Kasi Intel Kejari Cilegon, Deji Permana, melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (10/11/2015).
Selain Johny, tersangka lain yakni Direktur PT Galih Medan Perkasa Supadi masih menunggu pelimpahan tahap II dari Kejati Banten kepada pihak Kejari Cilegon. “Cuma satu berkas untuk Jhony Hasibuan,” jelas Deji.
Sumber radarbanten.co.id, menyatakan tersangka Supadi belum bisa dilimpahkan karena yang bersangkutan dengan alasan kesehatan. “Lagi dirawat di rumah sakit. Informasi dari dokter dia mengalami kebocoran jantung,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi Kubangsari sebelumnya telah menyeret mantan Walikota Cilegon, Tb Aat Syafaat. Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, ayah Tb Iman Ariyadi itu divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim. Selain divonis tiga tahun enam bulan penjara, Aat Syafaat juga diwajibkan 400 juta subsidair tiga bulan penjara, dan uang pengganti Rp7,5 miliar.
Dalam surat dakwaannya, Aat didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Jhony Husban selaku PPK proyek tersebut, dan Lizma Imam Riyadi (almarhum), Direktur PT Baka Raya Utama (BRU) selaku kuasa PT Galih Medan Perkasa (GMP).
Dalam perkembangannya, KPK melimpahkan kasus ini kepada kejati Banten untuk diproses lebih lanjut. Menindaklanjuti hal tersebut, tidak lama berselang, Kejati Banten menetapkan Jhony Husban PPK proyek pembangunan dermaga (terstle) Pelabuhan Kubangsari Kota Cilegon dan Direktur Utama PT Galih Medan Perkasa (GMP) Supadi sebagai tersangka. (Wahyudin)