SERANG – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Banten berhasil meringkus bandar narkoba jenis sabu di dua wilayah. Keduanya adalah ZA (35) warga Serang, dan seorang residivis inisial HB (42) warga asli Cianjur, Jawa Barat. Kedua bandar sabu ini dibekuk pihak kepolisian di tempat terpisah.
Awal penangkapan keduanya ketika pada Kamis 12 November 2015, pukul 20.00 WIB petugas dari Ditres Narkoba Polda Banten menggelar Opreais Antik 2015 petugas berhasil membekuk ZA di Jalan Pertigaan Kampung Ambon, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dari tangan ZA petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 6,73 gram yang disimpan di dalam dashboard mobil Toyota Yaris Nomor Polisi B 1986 NVD. Keterangan tersangka ZA, sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial HB.
Setelah manangkap ZA, polisi melakukan pengembangan. Pada pukul 21.00 Wib, tersangka ZA kemudian menelepon bandar sabu inisial HB (42) warga Desa Bobojong, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan sabu.
Tanpa curiga, HB meminta ZA untuk mengambil sabu di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang. Saat akan memberikan sabu seberat 102,57 gram itulah HB dicokok petugas.
HB diketahui mendapatkan sabu dari seorang bandar besar di Jakarta inisal D yang kini masih menjadi target operasi petugas. Dari informasi yang dihimpun, HB merupakan mantan anggota Polda Metro Jaya yang dipecat pada tahun 2000 lalu karena kasus serupa. “Keduanya kita tangkap dari dua tempat berbeda,” ujar Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat ekspose kasus di Mapolres Serang, Jumat (20/11/2015).
Kapolda Banten menambahkan bahwa dari barang bukti yang berhasil diamankan, petugas menduga keduanya merupakan bandar yang cukup besar. “Jumlahnya cukup signifikan,” ujar Kapolda.
Keterangan kedua tersangka kepada pihak kepolisian, mereka telah menjalankan aksinya dalam beberapa tahun ini. Sasaran pasar mereka terdiri dari berbagai kalangan mulai dari karyawan swasta, dan masyarakat umum. “Ini membuktikan wilayah kita masih rentan masuk peredaran narkoba. Jumlah barang bukti ini saja bisa dikonsumsi untuk 100 pengguna,” imbuh Kapolda.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Miyanto, membenarkan bahwa kedua tersangka merupakan satu jaringan yang telah lama menjadi target operasi petugas. “Jaringan ini sudah lama memasarkan di wilayah Cikande dan Serang,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, mereka sanggup menjual sabu sebanyak lebih dari satu ons tiap bulannya. Total sabu yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian sendiri mencapai Rp200 juta.
Akibat aksinya, tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat 2, subpasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Keduanya diancam pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar. (Wahyudin)