SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengaku sudah menerima rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2016. Hari ini rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Banten Rano Karno untuk disahkan.
Menurut Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Hudaya, besaran UMK 2016 mendatang berdasarkan hitungan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. “Kenaikan tersebut rumusnya, UM (Upah Minimum) 2016 hasil dari UM2015 dikali inflasi nasional ditambah PDB nasional. Artinya, UM 2015 dikali 6,83 persen + 4,67 persen. Sederhananya, UM 2015 x 11,5 persen,” ujar Hudaya, Jumat (20/11/2015).
Dengan menggunakan hitungan tersebut, Hudaya memprediksi buruh-buruh akan melakukan protes terhadap keputusan tersebut. “Buruh pasti protes, karena saat ini buruh menolak penerapan PP 78 yang dianggap merugikan buruh,” kata Hudaya.
Untuk menyikapi aksi protes buruh nanti, Hudaya mengaku sudah melakukan pertemuan dengan aparat hukum. “Kami sudah membahas dengan Polda Banten dan seluruh Polres di Provinsi Banten. Persiapan antisipasi dan penjagaan sudah disiapkan oleh kepolisian,” kata Hudaya.
Selain itu, Hudaya mengaku Pemprov akan berupaya mengeleminir gerakan mogok buruh nanti, dengan cara melakukan sosialisasi kepada buruh dan perusahaan. “Karena di setiap usulan yang berkehendak ini bukan berarti buruh keseluruhan. Apakah itu aspirasi buruh keseluruhan atau hanya perwakilan serikat? Karena kita mendengar sebagian buruh sudah menerima,” ujar Hudaya. (Bayu)