CILEGON – Pesan singkat atau SMS (Short Messages Service) telepon genggam dijadikan sebagai sarana kampanye oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Sudarmana dan Marfi Fahzan. Selain mengharapkan dukungan, dalam pesan singkatnya pasangan dari jalur independen itu mengajak masyarakat untuk memilih mereka pada hari pelaksanaan Pilkada Cilegon 9 Desember mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Fathullah Hasyim yang dikonfirmasi terkait dengan beredarnya SMS itu mengatakan, hal tersebut tidak bisa dibenarkan karena sarana kampanye yang digunakan tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye.
“Kalau dalam PKPU, provider telekomunikasi itu tidak tercantum sebagai media untuk berkampanye. Yang dibenarkan adalah media-media seperti koran, media online, televisi dan radio. Itupun dilakukan oleh penyelenggara Pilkada bukan oleh pasangan calon,” ujarnya kepada Radar Banten Online melalui sambungan telepon, Senin (23/11/2015) petang.
Menyikapi hal itu, kata dia, pihaknya menunggu langkah dari Panwaskada dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten untuk menindaklanjutinya. “Kita tinggal menunggu Panwas dan KPID saja karena yang berkewajiban untuk memberikan teguran itu kan ada pada mereka,” imbuhnya.
Diketahui, pesan singkat yang beredar itu langsung dari nomor pribadi pasangan calon. Sementara itu, Ketua Panwaskada Kota Cilegon, Achmad Achrom, mengatakan pasangan calon tidak dibenarkan menggunakan operator seluler sebagai sarana kampanye.
“Kita akan lakukan pelacakan, setelah itu ada laporan dari masyarakat. Tapi sejauh ini belum ada laporan. Kalau memang demikian, itu tidak dibenarkan. Kita akan kaji komponen-komponen dan materinya (Isi SMS), akan kita pelajari dulu,” katanya.
Pada bagian lain, Marfi Fahzan, Calon Wakil Walikota Cilegon membenarkan adanya peredaran SMS tersebut. Ia menuturkan, pihaknya mengaku belum mengetahui bila hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran. “Kan kita cuma minta tolong doang. Sebagai teman, kita kan minta doa dan dukungan saja, wajar kan? Kalau itu tidak dibenarkan, kami baru tahu,” ujarnya melalui sambungan telepon. (Devi Krisna)








