CILEGON – Rencana Pemerintah yang akan memberikan potongan biaya pajak kendaraan angkutan umum berplat kuning tahun 2016 mendatang disambut baik di kalangan pengemudi angkutan perkotaan (Angkot).
Ketua Persatuan Sopir Angkot Cilegon (PSAC), Jajat Sudrajat mengungkapkan, rencana itu dianggap pihaknya sebagai solusi atas status kepemilikan angkot yang selama ini kerap menjadi persoalan, lantaran adanya kebiasaan praktek jual beli liar kendaraan diantara kalangan pemilik dan pengemudi angkot. “Misalkan pada saat surat-surat angkot itu mau dicek oleh Samsat ataupun Dishub (Dinas Perhubungan) saja, kadang instansi itu kesulitan mencari pemiliknya. Karena mobil angkot ini kebanyakan sering berpindah tangan, dijual dan dijual lagi. Dengan adanya atas nama lembaga dan badan usaha itu, instansi itu tentu lebih mudah menelusurinya,” ujarya kepada Radar Banten Online, Sabtu (5/12/2015).
BACA : Pajak Angkutan Bisa Berkurang, Asal…
Saat ini terdapat sekira 300 sopir angkot yang bergabung di PSAC dari sekira 1.240 angkot yang terdata oleh Dishub Cilegon tahun 2015. Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 101 tahun 2015 tentang Penghitungan Dasar mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tersebut, diharapkan juga akan meminimalisir praktek jual beli liar yang biasanya terjadi diantara calo dan kalangan pengemudi angkot. “Dengan begitu, tidak ada lagi jual beli liar angkot oleh calo-calo. Kalaupun mau dijual, tentu akan ada pelaporan, dan pembelipun bisa mengetahui siapa lembaga atau badan usaha pemiliknya. Termasuk menghilangkan kebiasaan nembak KTP yang biasa dilakukan ketika mau mengurus perpanjangan pajak, tentu kebiasaan itu juga akan hilang,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah rencananya akan memberikan keringanan biaya pajak sebesar 70 persen untuk angkutan umum orang dan 50 persen untuk angkutan barang jika kepemilikan kendaraan atas nama lembaga atau badan usaha yang berbadan hukum pada tahun 2016. Pemerintah berharap, kebijakan itu dapat sekaligus mengatasi persoalan kemacetan lalu lintas, karena menarik minat masyarakat menggunakan moda transportasi umum, terlebih dapat pula menekan tarif angkot. “Kalau ada penurunan tarif angkot karena ada kebijakan (diskon pajak angkutan) itu kami kira tidak berpengaruh. Kecuali, karena ada kenaikan atau penurunan BBM, barulah itu berpengaruh,” tandasnya. (Devi Krisna)









