slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

3 Terdakwa Korupsi STP Curug Divonis Ringan Hakim, Jaksa Banding

Aas Arbi by Aas Arbi
15-12-2015 18:47:45
in Featured, Hukum
Net. ILUSTRASI

Net. ILUSTRASI

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Kasus korupsi pengadaan 18 pesawat latih dan dua link simulator di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Kabupaten Tangerang tahun 2010 senilai Rp138,8 miliar nampaknya masih akan berujung panjang. Hal ini karena vonis majlis hakim Pengadilan Tipikor Serang terhadap ketiga terdakwa dianggap terlalu ringan.

Vonis dijatuhkan oleh majlis hakim, Epiyanto, kepada Direktur PT Pasific Putra Metropolitan, Bayu Wijongko, selama dua tahun penjara. Sedangkan Kepala Bagian Administrasi STPI, Arwan Aruchyat dan IGK Rai Darmaja masing-masing divonis satu tahun penjara.

Baca Juga :

Korupsi Kredit Macet Bank Banten, Eksepsi Direktur HNM Ditolak

Eks Ketua KONI Kota Tangerang Dituntut 6,5 Tahun

Kejari Serang Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Kedaung

Wawan Jadi Saksi Sidang Lanjutan Korupsi Muara Karangantu

Selain dijatuhi hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejagung RI yang menuntut enam dan empat tahun penjara terhadap ketiga terdakwa.

Selain menjatuhkan vonis ringan, Majlis Hakim Epiyanto menghapuskan tuntutan uang pengganti dari kerugian negara sebesar Rp19.754.107.130 terhadap terdakwa Bayu Wijongko. Alasannya, kerugian negara telah disita oleh negara melalui KPK yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazarudin terkait kasus korupsi proyek Hambalang.

Meskipun tidak terlibat dalam proyek pesawat latih dan link simulator, namun karena M Nazarudin selaku pemilik saham mayoritas PT Pasific Putra Metropolitan penyitaan oleh KPK dimasukan kedalam penggantian uang pengganti.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Serang Anton Praharta menyatakan memori banding jaksa penuntut umum sudah diterima dan diserahkan ke Pengadilan Tinggi Banten. “Jaksanya banding untuk terdakwa Bayu Wijongko dan Arwan Aruchyat. Tadi sudah sampaikan bandingnya oleh jaksa hari ini dan hari ini juga sudah saya laporkan ke Pengadilan Tinggi Banten,” ujar Anton Praharta, Selasa (15/12/2015).

Pada persidangan Kamis (10/12/2015) lalu, Ketua Majelis Hakim Epiyanto menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Ketiganya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP.

Menanggapi vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung RI memastikan mengambil langkah banding atas putusan majelis hakim. (Wahyudin)

Tags: sidang tipikor
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

BSD Green Office Park 9, Gedung Perkantoran Ramah Lingkungan

Next Post

Hadir Berkemeja Batik, Asep Enggan Komentar Soal Pemeriksaan KPK Hari Ini

Related Posts

Korupsi Kredit Macet Bank Banten, Eksepsi Direktur HNM Ditolak
Kota Serang

Korupsi Kredit Macet Bank Banten, Eksepsi Direktur HNM Ditolak

by Aas Arbi
Senin, 3 Oktober 2022 19:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Keinginan Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Samsudin untuk bebas dari jerat dakwaan penuntut umum Kejati...

Read moreDetails

Eks Ketua KONI Kota Tangerang Dituntut 6,5 Tahun

Kejari Serang Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Kedaung

Wawan Jadi Saksi Sidang Lanjutan Korupsi Muara Karangantu

SM Hartono ‘Ngaku’ Dapat Instruksi dari Ketua Dewan, Asep : Tidak Benar!

Pemkot Serang Gelar Sosialisasi Cegah Tipikor Pengadaan Tanah

Hari Ini, Ricky Tampinongkol Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Serang

Berkas 2 Tersangka Korupsi Normalisasi Karangantu Dilimpahkan ke PN Serang

Sepanjang 2015, Pengadilan Tipikor Serang Putus 60 Perkara Korupsi

Duh, Proses Hukum Sambut Masa Pensiun Iing Suwargi

Next Post
Hadir Berkemeja Batik, Asep Enggan Komentar Soal Pemeriksaan KPK Hari Ini

Hadir Berkemeja Batik, Asep Enggan Komentar Soal Pemeriksaan KPK Hari Ini

Net. ILUSTRASI

KPU Gelar Pleno Hasil Pilkada Pandeglang Kamis Besok

Wakapolda Banten, Kombes Pol Firli

Jelang Natal, 1.500 Personel Polisi Amankan Gereja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Ditetapkan, Diharapkan Mampu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Ditetapkan, Diharapkan Mampu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 24 Juni 2026 15:40
Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear

Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear

Rabu, 24 Juni 2026 15:31
Lomba konten literasi

Pembekalan Peserta Lomba Video Konten Literasi Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 15:25
Orientasi PPPK Tahap II Kabupaten Tangerang 2026 Diikuti 186 Peserta

Orientasi PPPK Tahap II Kabupaten Tangerang 2026 Diikuti 186 Peserta

Rabu, 24 Juni 2026 15:23
Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Rabu, 24 Juni 2026 14:13
Budi Rustandi Resmikan Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Hasil CSR PT BMM

Budi Rustandi Resmikan Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Hasil CSR PT BMM

Rabu, 24 Juni 2026 13:40
Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Ditetapkan, Diharapkan Mampu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Ditetapkan, Diharapkan Mampu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 24 Juni 2026 15:40
Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear

Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear

Rabu, 24 Juni 2026 15:31
Lomba konten literasi

Pembekalan Peserta Lomba Video Konten Literasi Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 15:25
Orientasi PPPK Tahap II Kabupaten Tangerang 2026 Diikuti 186 Peserta

Orientasi PPPK Tahap II Kabupaten Tangerang 2026 Diikuti 186 Peserta

Rabu, 24 Juni 2026 15:23
Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Banten Zona Merah Perdagangan dan Penyelundupan Satwa Liar 

Rabu, 24 Juni 2026 14:13
Budi Rustandi Resmikan Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Hasil CSR PT BMM

Budi Rustandi Resmikan Betonisasi Jalan Pakupatan-Bendung Hasil CSR PT BMM

Rabu, 24 Juni 2026 13:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Ditetapkan, Diharapkan Mampu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Ditetapkan, Diharapkan Mampu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 24 Juni 2026 15:40

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, saat menyampaikan sambutan pada pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang.

Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear

Soal Dana Bagi Hasil dengan Pemkot Tangsel, Pemprov Banten: Sudah Clear

by Yusuf Permana
Rabu, 24 Juni 2026 15:31

Asda II Pemprov Banten Rina Dewiyanti. (Foto: Radar Banten)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak