CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon dijadwalkan rekapitulasi suara pada 17-18 Desember mendatang. Setelah sebelumnya rekapitulasi dan rapat pleno suara sudah dilakukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Divisi Data dan Penghitungan Suara KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi, mengatakan pihaknya memberikan waktu toleransi selama tiga hari setelah perekapan bila calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota akan gugatan terhadap perolehan hasil suara dalam pleno tersebut.
“Setelah rekapitulasi suara itu, hasilnya tidak langsung kita tandatangani. Kita memberikan waktu tiga hari setelah rekap, bila kontestan mendaftarkan gugatannya ke MK (Mahkamah Konstitusi). Terkait dengan sengketa hasil,” ujarnya kepada Radar Banten Online, Selasa (15/12/2015).
Bila pendaftaran permohonan gugatan itu diterima MK, kata dia, otomatis akan berdampak pula pada mundurnya waktu penetapan perolehan suara Pilkada tersebut. “Kalau gugatan itu diproses oleh MK, maka tentu kita juga akan ada jeda penetapan. Penetapan kita tunda dulu, karena sudah pasti MK akan melakukan sidang-sidang mereka,” katanya.
Namun demikian, melihat dari selisih perolehan suara sementara saat ini, pendaftaran gugatan itu kecil kemungkinan dilakukan. Mengacu pada peraturan MK nomor 1 tahun 2015 tentang Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bahwa pengajuan permohonan gugatan itu dilakukan jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar dua persen. Antara pemohon dengan paslon peraih suara lebih banyak.
Pada bagian lain, terkait dengan sengketa proses pelaksanaan Pilkada, Panwaskada Cilegon mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dan temuan apapun. “Baik itu laporan dari calon, timses, maupun warga, kita belum menerima laporan. Begitu juga temuan. Kalaupun ada, temuan yang diperoleh pengawas lapangan kita sifatnya hanya administratif, seperti kekurangan surat suara,” ujar Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaskada Cilegon, Sehabudin melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Perbawaslu nomor 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum dan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pihaknya masih membuka kesempatan bagi seluruh pihak untuk menyampaikan laporan terkait dengan dugaan adanya pelanggaran.
“Kita sudah pasti akan menerima laporan itu, dengan catatan, laporan itu paling lambat tujuh hari sejak diketahui dan atau ditemukan adanya pelanggaran itu,” tandasnya. (Devi Krisna)