CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi I DPRD Kota Cilegon meminta agar penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak setengah-setengah.
Permintaan itu disampaikan oleh Komisi I DPRD Kota Cilegon saat rapat dengar pendapat dengan Bawaslu Kota Cilegon dan KPU Kota Cilegon, Kamis, 18 Januari 2024.
DPRD meminta agar Bawaslu Kota Cilegon menangani persoalan itu dengan tuntas dan mengacu pada aturan serta ketetapan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Masduki, menjelaskan bahwa temuan atau pun laporan pelanggaran Pemilu harus ditangani secara serius, jangan sampai muncul opini jika penanganan pelanggaran netralitas ASN mandek.
“Penanganan persoalan netralitasi jangan setengah-setengah, nanti repot, akan muncul konflik baru antar Caleg, saat yang Cibeber, misalnya, tidak ditegakkan hukumnya seperti apa, akan muncul lagi di tempat lain, ini akan repot ke depannya,” papar Masduki usai rapat dengar pendapat.
Dikatakan Masduki, saat ini Bawaslu tengah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Cibeber.
Ia berharap, penanganan persoalan itu dilakukan hingga tuntas.
Berkaitan dengan netralitas ASN, Komisi I DPRD Kota Cilegon sebelumnya telah memanggil lurah agar bisa menjaga netralitas.
Karena belum lama ini dilakukan rotasi mutasi pejabat baru, Komisi I DPRD Kota Cilegon akan kembali memanggil lurah-lurah guna membahas soal netralitas ASN.
“Lurah baru akan kita panggil minggu depan agar menjaga marwah Pemilu, jangan dicederai dengan persoalan netralitas ASN,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, menjelaskan bahwa pihaknya memastikan menangani dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Alam, pihaknya tidak pernah setengah-setengah dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu, termasuk persoalan netralitas ASN.
“Ini kan karena prosedur dan sebagainya yang tidak diketahui masyarakat, kita jawab, bahwa prosedur penanganan temuan atau laporan tujuh hari plus tujuh hari, total 14 hari, penanganan ini harus kita lakukan kayak dari klarifikasi dan sebagainya,” paparnya.
Soal netralitas ASN jadi perhatian Bawaslu. Pencegahan juga sudah dilakukan baik secara lisan maupun tulisan.
“Tidak ada tebang pilih, kita objektif dalam menangani kasus,” tegas Alam.
Soal penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kecamatan Cibeber, pihaknya telah memeriksa yang bersangkutan dan tiga saksi.
Saat ini Bawaslu Kota Cilegon disebut tengah melakukan kajian dari hasil pemeriksaan tersebut.
“Per hari ini kita kaji, dan semoga besok ada hasilnya,” papar Alam. (*)
Editor: Agus Priwandono











