SERANG – Setelah sebelumnya menyebutkan ada sebanyak 52 perusahaan mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Hudaya, mengungkap, di detik-detik terakhir pengajuan pada 8 Desember kemarin, perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut bertambah menjadi dua kali lipat menjadi 105 perusahaan.
“Di detik-detik terakhir kemarin, ada perusahaan yang mengajukan kembali penangguhan UMK, sehingga menjadi 105 perusahaan. Di dalam seluruh perusahaan itu terdapat 46.474 karyawan dan 40.715-nya menyetujui penangguhan,” ujar Hudaya, Kamis (24/12/2015).
Menurut Hudaya, setelah mengumpulkan data pengajuan, pada tanggal empat hingga dua belas Januari 2016 mendatang, Disnakertrans akan melakukan verifikasi terhadap perusahaan. Setelah itu, pada 13 Januari Disnakertrans akan lansung melakukan pleno.
“Pada 14/01/2016, kami akan melakukan penetapan perusahaan yang menangguhkan UMK. Pada (tanggal,red) 20-nya SK (Surat Keputusan) penangguhan baru keluar,” papar Hudaya.
Jika dalam masa verifikasi perusahaan yang mengajukan penangguhan tidak memenuhi persyaratan atau alasan yang dituangkan dalam surat permohonan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, maka penangguhan tersebut tidak akan disetujui. “Soalnya, penangguhan pun harus mendapatkan persetujuan dari karyawan yang bekerja,” pungkasnya. (Bayu)








