SERANG – Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong membenarkan pembuangan limbah obat-obatan yang didominasi jenis obat kuat di TPSA wilayahnya.
Pengawas TPSA Cilowong Kecamatan Taktakan, Mualimin Saepudin, menerangkan bahwa pembuangan limbah tersebut dilakukan sekitar sebulan yang lalu. “Di sini memang seharusnya untuk pembuangan sampah domestik. Jenis sampah rumah. Untuk limbah obat-obatan itu betul, namun sudah melalui badan BPOM dan dikawal dari Mabes Polri dan Kejagung,” kata Mualimin kepada wartawan saat ditemui di TPSA Cilowong, Selasa (29/12/2015).
Baca Juga : Warga Cilowong Mengeluh, Ada 30 Truk Buang Limbah Obat Kuat
Namun, Mualimin membantah bila limbah itu disebut mengandung bahan kimia. Limbah ini dikatakan bukan obat, melainkan jamu, dan hal itu sudah rekomendasi BPOM Provinsi Banten. “Jenis limbahnya memang, jenis kapsul dan semacam kopi bubuk. Tapi memang paling banyak jamu kuat (pria). Jumlahnya sekitar 20 truk yang isinya per truk sekitar delapan meter kubik (m3) dengan total keseluruhan sebanyak 160 meter kubik,” katanya.
Terpisah, Kepala UPT TPSA Cilowong, Sariman, menjelaskan limbah tersebut berasal dari balaraja, hasil operasi BPOM Banten. “Ada surat dari BPOM karena memang ini obat-obatan jamu. Kalau dibakar tidak diperbolehkan, sebab polusi. Tapi kami masih menunggu hasil laboratorium untuk memastikan berbahaya atau tidak,” tandasnya. (Fauzan Dardiri)








