Home Berita Utama

Tunggu Kepastian Hukum, Status Ibu Kota Provinsi Banten Bisa Perkuat Dukungan Anggaran

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Selasa, 30 Juni 2026 08:26
in Berita Utama, Kota Serang, Pemerintahan
0
Tunggu Kepastian Hukum, Status Ibu Kota Provinsi Banten Bisa Perkuat Dukungan Anggaran

Asisten Daerah I Kota Serang, Anthon Gunawan

0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Status Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten tinggal menunggu kepastian hukum dari pemerintah pusat.

Penegasan status tersebut diharapkan memberikan dampak luas, terutama dalam memperkuat dukungan anggaran serta prioritas pembangunan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten.

Seluruh peserta rapat fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.

Asisten Daerah I Kota Serang, Anthon Gunawan, mengatakan hasil rapat tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh peserta sebagai bentuk kesepakatan bersama.

“Pada saat rapat seluruh peserta sepakat menetapkan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten,” katanya, Senin, 29 Juni 2026.

Menurut Anthon, rapat tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Provinsi Banten, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status ibu kota Provinsi Banten yang selama ini belum tertuang secara tegas dalam regulasi.

Meski demikian, penetapan secara resmi masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai bentuk payung hukum yang akan digunakan.

Pemerintah pusat masih mengkaji apakah kepastian hukum tersebut akan dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten atau melalui peraturan pemerintah.

Sebagai langkah awal, Kementerian Sekretariat Negara mengusulkan penerbitan surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Banten.

Surat tersebut bertujuan menegaskan bahwa yang dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 adalah Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.

Anthon menegaskan, pembahasan tersebut bukan merupakan rencana pemindahan ibu kota provinsi, melainkan hanya memperjelas status yang selama ini telah berlaku.

“Ini bukan pemindahan ibu kota. Yang dilakukan adalah memperkuat bunyi Pasal 7 agar secara hukum ditegaskan bahwa yang dimaksud adalah Kota Serang,” ujarnya.

Menurutnya, secara de facto pusat pemerintahan Provinsi Banten telah lama berada di Kota Serang. Kantor Gubernur Banten beserta kompleks perkantoran pemerintah provinsi juga berada di wilayah tersebut.

Karena itu, kepastian hukum diperlukan agar tidak lagi menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai status ibu kota Provinsi Banten pada masa mendatang.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: anthon gunawanibu kota Provinsi BantenkemendagriKota SerangPemkot Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkab Serang Kebut Sertifikasi Aset, Targetkan 200 Bidang Rampung Tahun Ini

Next Post

Pemprov Banten Gandeng Industri Bangun Wirausaha Peternakan bagi Keluarga Miskin

Next Post
Pemprov Banten Gandeng Industri Bangun Wirausaha Peternakan bagi Keluarga Miskin

Pemprov Banten Gandeng Industri Bangun Wirausaha Peternakan bagi Keluarga Miskin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polsek Mauk Tangerang Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran Lahan kepada Warga

Polsek Mauk Tangerang Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran Lahan kepada Warga

by Mulyadi
Senin, 10 Agustus 2026 11:57
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Polsek Mauk, Polresta Tangerang, menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Jalan...

Cisadane Menghitam, DPRD Banten Soroti Lemahnya Pengawasan Industri di Tangerang

Cisadane Menghitam, DPRD Banten Soroti Lemahnya Pengawasan Industri di Tangerang

by Yusuf Permana
Senin, 10 Agustus 2026 11:51
0

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pencemaran Sungai Cisadane yang menyebabkan air berubah menjadi hitam pekat di wilayah Pakuhaji dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.