SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Status Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten tinggal menunggu kepastian hukum dari pemerintah pusat.
Penegasan status tersebut diharapkan memberikan dampak luas, terutama dalam memperkuat dukungan anggaran serta prioritas pembangunan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten.
Seluruh peserta rapat fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.
Asisten Daerah I Kota Serang, Anthon Gunawan, mengatakan hasil rapat tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh peserta sebagai bentuk kesepakatan bersama.
“Pada saat rapat seluruh peserta sepakat menetapkan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten,” katanya, Senin, 29 Juni 2026.
Menurut Anthon, rapat tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Provinsi Banten, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status ibu kota Provinsi Banten yang selama ini belum tertuang secara tegas dalam regulasi.
Meski demikian, penetapan secara resmi masih menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai bentuk payung hukum yang akan digunakan.
Pemerintah pusat masih mengkaji apakah kepastian hukum tersebut akan dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten atau melalui peraturan pemerintah.
Sebagai langkah awal, Kementerian Sekretariat Negara mengusulkan penerbitan surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Banten.
Surat tersebut bertujuan menegaskan bahwa yang dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 adalah Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.
Anthon menegaskan, pembahasan tersebut bukan merupakan rencana pemindahan ibu kota provinsi, melainkan hanya memperjelas status yang selama ini telah berlaku.
“Ini bukan pemindahan ibu kota. Yang dilakukan adalah memperkuat bunyi Pasal 7 agar secara hukum ditegaskan bahwa yang dimaksud adalah Kota Serang,” ujarnya.
Menurutnya, secara de facto pusat pemerintahan Provinsi Banten telah lama berada di Kota Serang. Kantor Gubernur Banten beserta kompleks perkantoran pemerintah provinsi juga berada di wilayah tersebut.
Karena itu, kepastian hukum diperlukan agar tidak lagi menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai status ibu kota Provinsi Banten pada masa mendatang.*
Editor : Krisna Widi Aria











