SERANG – Sungguh bejat kelakuan Jambrong (bukan nama sebenarnya). Sebagai ayah tiri, ia tega mencabuli, sebut saja Seroja, putri tirinya yang baru menginjak usia 10 tahun.
Bocah malang itu, mengaku ‘digarap’ ayah tirinya beberapa kali. Selain dicabuli, Seroja mengaku pernah ‘ditindih’ oleh ayah tirinya tersebut hingga tak sadarkan diri alias semaput.
Tiap kali menjalankan aksinya, kuli bangunan yang menghuni rumah kontrakkan di Kecamatan Cipocok Jaya itu kerap beralasan mengganti celana korban yang basah karena ngompol. Saat itu, ia menggunakan alasan itu untuk memegang kelamin korban.
Serintil, ibu korban yang sempat memergoki aksi bejat suaminya langsung membentak dan memarahi pelaku. Serintil marah lantaran putrinya dipegang oleh suaminya dengan alasan mengganti celana korban yang basah.
Saat ditemui di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang, Jambrong mengaku pernah memegang bokong anaknya sebanyak tiga kali. Namun demikian ia merasa tidak bersalah karena perbuatannya itu bentuk kasih sayang bapak kepada anak. “Rasanya nggak salah. Kalau abis makan (pegang) nggak tiap hari sih. Saya cuma ganti celananya yang basah. Ibunya tidurnya kebluk (nyenyak),” kata Jambrong, menceritakan kejadian, Kamis (7/1/2015).
Alasan mengganti celana yang basah karena ompol itu digunakan Jambrong untuk memperdaya istrinya. Sampai tiba pada suatu hari, di pertengahan Oktober 2015, ketika Jamrong pulang kerja dan tak mendapati istrinya di rumah, ia langsung melampiaskan hasrat seksualnya kepada Seroja.
“Ngompol terus. Karena sayang aja saya kelonin. Kalau rangsangan mah nggak ada. Ditindih juga nggak birahi,” ujarnya.
Kepala Unit PPA Polres Serang Iptu Rezki Parsimovandi menjelaskan bahwa hasil visum, korban mengalami luka pada kelamin. “Korban juga mengalami kesakitan pada bagian kelamin,” paparnya.
Hasil penyelidikan, korban juga mengaku sering dipegang kelaminnya. Awalnya korban ketakutan untuk mengungkapkan hal tersebut kepada ibunya. Namun sikap korban yang sering murung dan lemas membuat ibunya curiga. Setelah ditanya lebih mendalam barulah korban mengakui sering dicabuli ayah tirinya.
Mendengar pengakuan anaknya, Serintil pun melaporkan kejadian ini ke Polres Serang. Usai dilaporkan, pelaku tidak lagi pulang ke rumah. Pelaku malah pulang ke Walantaka di rumah salah satu kerabatnya. “Pelaku ada setengah bulan kabur. Kita pancing mnggunakan istrinya, dengan alasan ingin meminta uang jajan. Dan akhirnya kita bisa tangkap di rumah saudaranya di Walantaka,” ujar Kanit.
Akibat aksinya, plaku terancam dengan Pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal selama 15 tahun dan minimal lima tahun penjara. (Wahyudin)