SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Manager Finance & Accounting PT Tiban Inten, Bambang Reko Apriyadi, didakwa melakukan penggelapan uang perusahaan selama periode Mei 2022 hingga April 2025.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Bambang disebut memanfaatkan jabatannya untuk mengelola sejumlah uang perusahaan yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan pajak serta pembayaran kebutuhan operasional perusahaan.
Perkara ini bermula saat PT Tiban Inten menjalani pemeriksaan kewajiban pajak pada sekitar Mei 2022. Dari pemeriksaan pajak tahun buku 2018, ditemukan adanya kurang bayar pajak sekitar Rp6 miliar.
Bambang yang saat itu mendampingi proses pemeriksaan bersama konsultan pajak perusahaan, Ilham Fitriadi, disebut menawarkan pemberian “kue” atau uang kepada tim pemeriksa pajak agar nilai kewajiban pajak perusahaan dapat diturunkan.
“Teedakwa meminta Ilham membuat tagihan pajak menjadi Rp9 miliar. Kepada Anton Hilman, Bambang juga disebut menyampaikan bahwa nilai kewajiban pajak tersebut dapat diturunkan dengan memberikan uang kepada tim pemeriksa. Nilai kue yang dibutuhkan sekitar Rp500 juta sampai Rp1 miliar,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Sabtu 3 Oktober 2026.
Pada September 2022, nominal yang disebut diperlukan kemudian menjadi Rp550 juta. Pada 22 November 2022, Bambang disebut meminta Ilham mencairkan cek untuk keperluan penyelesaian persoalan pajak.
Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan karena specimen tanda tangan tidak sesuai. Selanjutnya, uang Rp550 juta ditransfer ke rekening Ilham. Uang tersebut kemudian ditarik secara tunai dan diserahkan kepada Bambang. Ilham disebut mengantarkan Bambang pulang ke rumahnya dengan membawa uang dalam plastik hitam.
“Pada 1 Desember 2022, Ilham disebut mengajak Bambang bertemu dengan tim pemeriksa pajak untuk menyerahkan uang tersebut. Dalam pertemuan itu, Ilham melihat uang yang sebelumnya dibawa Bambang telah dipindahkan ke tempat yang lebih kecil,” ungkap JPU.
Kembali Minta Rp750 Juta
Persoalan serupa disebut kembali terjadi dalam pemeriksaan pajak PT Tiban Inten untuk tahun pajak 2020. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kurang bayar pajak sekitar Rp7,5 miliar. Bambang kemudian disebut kembali meminta uang “kue” kepada Anton Hilman sebesar Rp750 juta.
Uang tersebut disebut dapat dibayarkan secara bertahap dengan iming-iming kewajiban pajak perusahaan dapat ditekan hingga di bawah Rp1 miliar.
“Pada 10 Agustus 2023, Ilham menerima cek Bank BCA senilai Rp375 juta dari seseorang bernama Guntur. Setelah dicairkan, uang tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa di rumahnya,” kata JPU.
Beberapa pekan kemudian, pada 29 Agustus 2023, Ilham disebut mengikuti Bambang ke rumahnya dan melihat terdakwa membawa dua goodie bag. Bambang kemudian meminta Ilham menghubungi Syahril untuk menyerahkan uang penyelesaian pajak.
Tak lama kemudian, Syahril bersama Zaki, yang disebut sebagai petugas pajak KPP Pratama Cilegon, datang ke Kampung Kecil Cilegon. Dalam dakwaan disebutkan, Bambang kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Syahril.
Namun, perkara kembali berlanjut. Pada 4 April 2024, Bambang disebut memerintahkan Oktaviani mengirim uang Rp375 juta dari rekening PT Tiban Inten ke rekening Ilham.
“Ilham kemudian diminta mencairkan uang tersebut dan menyerahkannya kepada Bambang di kediamannya. Selanjutnya terdakwa tidak pernah menyerahkan uang tersebut kepada pihak pemeriksa pajak,” kata JPU.
Selain persoalan uang untuk penyelesaian pajak, Bambang juga didakwa melakukan manipulasi pembayaran pembelian ban PT Tiban Inten dari Toko Jaya Vulkanin Cilegon.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Agustus 2023 Bambang mengubah tujuan rekening penampung, nilai tagihan, tanda tangan, serta stempel pada faktur penjualan.
Rekening milik Toko Jaya Vulkanin yang tercantum dalam faktur disebut diubah menjadi rekening Bank BCA atas nama Miranti Arumwijaya, yang merupakan istri Bambang.
“Perubahan tersebut dilakukan menggunakan laptop pribadi Bambang dan dibuat seolah-olah rekening tersebut merupakan rekening Toko Jaya Vulkanin,” ujar JPU.
Jaksa juga menguraikan adanya transaksi Rp20 juta ke rekening Bank BCA atas nama Bambang pada 6 Februari 2025 yang dicatat sebagai pinjaman, namun disebut dilakukan tanpa formulir maupun prosedur pinjaman yang benar serta tanpa sepengetahuan pemilik PT Tiban Inten, Anton Hilman.
Dari pengecekan transaksi pembayaran pembelian ban sejak Agustus 2023 hingga April 2025, JPU menyebut terdapat nilai tagihan yang diduga dimark-up. Dalam dakwaan, nilai pembayaran yang disebut mencapai Rp2,550 miliar, sedangkan pembayaran yang seharusnya dilakukan kepada Toko Jaya Vulkanin disebut Rp2,541 miliar.
Akibat perbuatannya, Bambang didakwa melanggar Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Bayu Mulyana











