CILEGON – Pesatnya laju pertumbuhan Penanaman Modal Asing (PMA) di Kota Cilegon menjadi salah satu latar belakang Komisi II DPRD Cilegon mempersiapkan Raperda yang khusus menangani persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Hal ini dilakukan karena laju pertumbuhan investasi dipastikan akan berdampak pada peningkatan jumlah TKA di Kota Cilegon. “Ini adalah Raperda inisiatif DPRD. Pertimbangannya lebih kepada pendataan orang asing yang harus diketahui Pemerintah Kota,” ujar Ketua Komisi II DPRD Cilegon Hasbi Sidik, Jumat (15/1/2016).

Lahirnya Perda itu nantinya, kata dia, diharapkan pula akan memberikan efek positif pada pendapatan daerah. “Keberadaan orang asing itu tentu juga menyangkut izin dan sebagainya. Jadi, perizinan itu tak hanya menjadi kewenangan Kantor Imigrasi saja. Tapi sejumlah SKPD yang membidangi persoalan orang asing juga perlu terlibat di dalamnya,” katanya.
Raperda yang masih dalam proses penggodokan itu, lanjut Hasbi, juga akan menjadi pijakan Pemkot Cilegon dalam melakukan pemantauan dan pendataan orang asing. “Yah kalau tidak didata, dari mana retribusi itu akan diperoleh?” tanyanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Erwin Harahap menyambut baik Raperda tersebut. Ia berharap, DPRD selaku pihak penyusun aturan agar mematangkan Raperda tersebut tanpa bertentangan dengan aturan di atasnya.
“Raperda itu sempat diwacanakan beberapa waktu lalu. Tapi karena ada beberapa poin yang bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya, maka pembahasan itu sempat terhenti. Nah saat ini pembahasan lanjutan kita belum dilibatkan,” katanya.
Seperti yang diketahui, kaitan dengan orang asing itu, Disnaker juga menjadi SKPD yang mengelola langsung Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) sejak beberapa tahun belakang. (Devi Krisna)









