SERANG – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Priode 2009-2014 Aeng Haerudin angkat bicara terkait persoalan yang tengah menimpa Provinsi Banten terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.
Menurut Aeng, Perda penyertaan modal yang disahkan pada masa kepemimpinannya di DPRD pada 2013 tersebut menjelaskan uang penyertaan modal hanya bersifat titipan kepada PT Banten Global Development (BGD).
Baca Juga : Uang Suap PT BGD Diduga dari Bunga Bank
“Perda pernyertaan modal di 2013 itu bertujuan hanya menitipkan uang modal saja ke BGD, seharusnya yang melakukan proses gubernur bukan BGD. Uangnya pun hanya bisa digunakan untuk Bank Banten tidak boleh digunakan yang lain, termasuk bunga dari uang itu,” kata Aeng saat ditemui di kantornya di daerah Cipocok, Kota Serang, Senin (18/1/2016).
Dengan mengacu pada Perda tersebut, jika pemberitaan selama ini yang menyebutkan, uang bunga dari penyimpanan modal pertama yang dicairkan Pemprov senilai Rp315 miliar digunakan untuk operasional PT BGD dan suap Bank Banten itu benar, maka PT BGD sudah melakukan pelanggaran. “Uang yang sudah dicairkan itu (penyertaan modal pertama senilai Rp315 miliar tidak boleh digunakan untuk yang lain karena dalam Perdanya untuk mengakuisisi bank, termasuk bungan dari uang tersebut pun tidak boleh digunakan. Seharusnya digunakan untuk penambahan biaya akusisi,” katanya.
Selama dua tahun terakhir, kemungkinan bunga modal tersebut bisa mencapai jumlah miliaran, seharusnya itu bisa untuk tambahan mengakuisi Bank. “Sekarang uangnya ke mana coba? Kalau digunakan untuk yang lain itu salah,” tambah Aeng.
Aeng menambahkan, seharusnya proses pembentukan bank pun tidak dilakukan oleh PT BGD, tapi Pemprov Banten, dengan membentuk tim khusus yang berkompeten di bidang perbankan. “Saya bukan menyalahkan gubernur, karena saya belum mendengar kalau gubernur memerintahkan BGD melakukan proses pembentukan Bank Banten, tapi seharusnya bukan BGD yang memproses,” ujarnya. (Bayu)