SERANG – Terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Serang, pejabat Lurah Panggung Jati, Kecamatan Taktakan Supriyadi diminta berhenti dari jabatan sebagai pejabat lurah atau sebaliknya.
“Dalam aturan memang sudah jelas tidak boleh. Maka dari itu kita akan lakukan koordinasi dengan bagian pemerintahan dan arah dari pembicaraan itu mengenai pilihan karena tidak boleh rangkap,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Serang Suradi, kepada wartawan, Senin (18/1/2016).
Suradi juga menjelaskan, rangkap jabatan yang dimaksud karena menurut peraturan, lurah tidak diperbolehkan ikut aktif dalam partai politik. Apalagi menjadi Ketua DPC.
Sementara, Kasubag Pemerintahan Pemkot Serang Ritadi membeberkan, jika sesuai aturan Undang-undang (UU) Pasal 29 Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tidak diperbolehkan. Termasuk juga dalam UU Nomor 32 tahun 2015 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan, jika pejabat pemerintahan itu tidak boleh berpolitik.
“Ditambah lagi dalam UU ASN juga diatur, kalau pejabat lurah itu masuk sebagai penyelenggara pemerintahan dan harus menghargai jabatan itu. Pejabat lurah merupakan pejabat publik dan strategis sama dengan camat dan masuk dalam perangkat kecamatan, tidak boleh berpolitik,” katanya.
Ritadi juga berjanji akan melakukan pembinaan, karena khawatir pihak terkait belum tahu. Pembinaannya tentu secara persuasif. Diharapkan melalui pembinaan ini yang bersangkutan bisa mengerti. “Pak Supriyadi ini jabatan di kelurahan berakhir sampai dengan 2018, karena baru diperpanjang sekitar Oktober 2015 kemarin,” katanya.
Namun, terpisah Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji terlebih dahulu aturannya. “Kita sedang mengkaji terlebih dulu aturannya, baru memberikan keputusan,” tandasnya.
Diketahui, Supriyadi terpilih menjadi Ketua DPC Partai Hanura Kota Serang, beberapa pekan lalu dalam acara Musyawarah Cabang (Muscab). (Fauzan Dardiri)