JAKARTA – Rekomendasi penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) oleh Mahkamah Partai Golkar (MPG) pimpinan Muladi menuai kritik dan tanda tanya. Selain tidak memiliki legal standing (dasar hukum) untuk bersidang karena sudah berakhir masa tugasnya, kewenangan merekomendasikan Munas juga bukan milik MPG.
Menanggapi hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Andhika Hazrumy ikut buka mulut. ”Berdasarkan AD/ART partai, Munas yang dipercepat harus disetujui dua per tiga DPD Partai Golkar se-Indonesia. Jadi, soal Munas bukan urusan Mahkamah Partai Golkar,” katanya, kemarin.
Andhika berpendapat, dalam penyelesaian konflik Partai Golkar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bertindak terlalu jauh. ”Saya melihat pemerintah (Menkumham, red) terlalu jelas maksud dan tujuannya. Seharusnya tidak perlu intevensi terlalu jauh. Kalau kepengurusan Mahkamah diperpanjang, itu masalah partai dan tidak sesuai AD/ART. Itu bukan aturan (kewenangan) Kemenkumham,” ujarnya.
Komentar serupa disampaikan Ketua Bidang Pemuda Partai Golkar Daniel Mutaqien Syafiuddin. Dia mengaku heran dengan sikap Muladi dan Andi Matalatta, yang sama-sama pernah menjabat mantan Menteri Kehakiman. Menurut Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar itu, keduanya seharusnya mengerti hukum, tetapi tindakannya ternyata tidak mendasarkan pada aturan.
”MPG pimpinan Muladi sudah selesai masa tugasnya. Jadi, kalau masih bersidang, ya itu ilegal. Lantas pernyataan kedua orang itu soal rekomendasi Munas, sebagai apa? Saya yakin, putusannya tidak akan berpengaruh pada Partai,” kata dia.
Baik Andhika maupun Daniel meyakini Wapres Jusuf Kalla dan BJ Habibie adalah negarawan dan akan bersikap arif serta bijak dalam menyikapi putusan MPG yang ilegal ini. Keduanya tahu persis bahwa tindakannya akan berimbas pada seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar se-Indonesia.
”Konstruksi partai sudah terpecah. Kami yakin, kedua senior bisa lebih bijak dan tidak akan merugikan partai. Sebaliknya, Kalla dan Habibie akan berpikir jernih untuk mengembalikan kejayaan Partai Golkar,” ujar Andhika. (bbs/RBOnline)







