SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Budi Prajogo kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Banten periode 2024-2029. Jabatan ini merupakan yang kedua kalinya pegang.
Penetapan Budi sebagai Wakil Ketua DPRD Banten dilakukan melalui rapat parpurna penetapan pimpinan definitip DPRD Banten di Gedung Paripurna DPRD Banten, Kota Serang, pada Sabtu 21 September 2024 kemarin.
Pria bergelar Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Akuntansi ini ditetapkan bersamaan dengan tiga pimpinan definitip lainnya yakni Eko Susilo dari unsur partai Demokrat, Yudi Wibowo dari Gerindra, dan Fahmi Hakim dari Golkar selaku Ketua DPRD Banten. Sementara, dari unsur PDIP belum ada.
Sekretaris DPRD Banten Deden Apriandhi mengatakan, nama-nama yang telah ditetapkan itu nantinya akan diserahkan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).
“Insyaallah pekan besok sudah kita sampaikan kepada Kemendagri untuk selanjutnya di SK an,” ujarnya.
Setelah itu, DPRD Banten akan mulai mengisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baik itu badan musyawarah, hingga anggota komisi-komisi DPRD Banten.
Untuk diketahui, Budi merupakan doktor Ilmu Akuntansi Universitas Trisakti Jakarta. Kehaliannya dalam bidang keuangan membuat Budi dipernah didaulat sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten periode lalu, sebuah posisi strategis di parlemen. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah ini terbilang moncer karir politiknya.
Pembawaanya yang tenang membuat Budi bisa berselancar dalam dunia politik sampai sekarang hingga akhirnya mengantarkan pria berperawakan tinggi ini ditunjuk sebagai perwakilan PKS untuk duduk di kursi pimpinan DPRD Provinsi Banten.
Selama menjabat diperiode 2019-2024 kemarin, Budi kerap menyuarakan soal tata kelola aset daerah milik Pemprov Banten dan juga tentang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya saat ramai ratusan aset milik Pemprov Banten hilang.
Budi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan dalam menindaklanjuti hilangnya ratusan aset berupa kendaraan dinas alias Randis milik Pemprov Banten.
Ia mengatakan, Pemprov Banten harus bisa bersikap tegas dalam menyelesaikan persoalan aset ini. Katanya, jika ada aset yang dikuasai pihak ketiga maupun dibawa oleh mantan pejabat alias pensiuajan ASN, maka aset itu harus ditarik kembali.
Politisi PKS ini menegaskan, Pemrpov Banten harus mengevaluasi atas pengawasan dan pencatatan aset milik negara agar temuan BPK ini tidak terjadi kembali.
“Jika memang asetnya sudah tua maka di lelang saja atau dibuka ruang untuk mantan pejabat untuk membeli randis yang biasa dipakainya biar ada pendapatan bagi daerah, supaya ada kejelasan disisi pencatatannya. Sehingga temuan BPK ini tidak ada lagi,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Bayu Mulyana