SERANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Banten Eli Mulyadi akhirnya angkat bicara soal Ketua DPC Hanura Kota Serang terpilih Supriyadi yang saat ini masih menjabat sebagai pejabat Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan.
“Masalah aturan bahwa kepala desa tidak boleh berpolitik aktif di struktur partai ya. Tapi apakah hal tersebut berlaku untuk pelaksana tugas kepala desa?” kata Eli kepada Radar Banten Online, Selasa (19/1/2016).
Baca Juga : Jadi Ketua Partai, Pemkot Minta Lurah Panggung Jati Mundur dari Jabatan
Yang kedua, kata Eli, pada saat yang bersangkutan mencalonkan diri sudah ada surat izin dan tidak keberatan dari Pemkot Serang yang ditanda tangani oleh camat. “Pada saat yang bersangkutan menjabat ketua PAC partai Hanura Kecamatan Taktakan tidak ada yang mempermasalahkan. Kok sekarang baru diributkan?” jelas Eli.
Kendati demikian, Eli mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Pemkot Serang terkait dengan salah satu kader terbaiknya tersebut.
Diketahui sebelumnya, terpilih menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Serang Pejabat Lurah Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Supriyadi, diminta berhenti dari jabatan sebagai pejabat lurah atau sebaliknya. (Fauzan Dardiri)








