SERANG – Pengadilan Negeri Serang telah menerima berkas kasus pencemaran nama baik, mantan Sekda Banten Kurdi Matin. Melalui Panitera Muda (Panmud), Pengadilan Negeri Serang menjadwalkan sidang perdana tersangka Tb Delly Suhendar pada Selasa 26 Januari 2016 mendatang.
Panitera Muda (Panmud) Pidana Umum (Pidunm) Pengadilan Negeri Serang Fery Ardiansya membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas kasus tersebut dari Kejari Serang. “Senin kemarin sudah dilimpahkan ke kita, Selasa pekan depan sidang perdana Tb Delly Suhendar,” ujar Fery Ardiansyah kepada wartawan saat ditemui di PN Serang, Rabu (20/1/2016).
Fery mengungkapkan jadwal sidang tersangka Tb Delly Suhendar tercatat dengan nomor 35/B/2016/Srg. Pada persidangan nanti tiga majelis sudah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang. Ketiganya yakni Ketua Majelis Hakim Epiyanto dan Hakim Anggota Sakila dan Dalyusra. “Hakimnya sudah ditunjuk, ketuanya Pak Epiyanto,” ungkap Fery.
Sekadar mengingatkan, Tb Delly Suhendar ditetapkan tersangka oleh penyidik setelah menyebarkan video yang berjudul “Sekda Banten Ajak Masyarakat Merampok APBD Banten” ke halaman media sosial miliknya. Delly menjadi tersangka tunggal pada kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut setelah penyidik Fismondev Dit Reskrimsus Polda Banten belum mampu mengungkap dalang penyebar video tersebut ke sosial media youtube.
Oleh penyidik, Tb Delly Kushendar disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena dengan sengaja atau tanpa hak telah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 KUHP.
Penyebaran video berjudul “Sekda Banten Ajak Masyarakat Banten Merampok APBD Banten” di situs youtube sempat membuat heboh Banten. Video tersebut direkam menggunakan ponsel dengan durasi waktu 45 detik. Video diunggah pada 5 April 2015 oleh akun bernama Nuraini. (Wahyudin)