SERANG – Mantan calon walikota Serang, Tb Delly Suhendar, hari ini menjalani tes kesehatan. Tersangka dugaan pencemaran nama baik mantan Sekda Banten, Kurdi Matin, ini dites kesehatannya di Poliklinik Bhayangkara Polda Banten, Jalan Ki Mas Jong, Kota Serang.
Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nurullah, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang buktinya akan dilakukan penyidik pekan ini. Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah pelimpahan tahap pertama, yakni pelimpahan berkas dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa. “Rencana (pelimpahan tersangka) minggu ini,” kata Nurullah, Selasa (6/1/2016).
Proses hukum kasus ini sempat mandeg, karena sejak pelimpahan tahap pertama pada Kamis (17/9/2015) atau tiga bulan lalu, hingga saat ini belum dilakukan pelimpahan tahap dua. Nurullah menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan (rikes) tersangka sebelum pelimpahan ke kejaksaan merupakan sebuah prosedur.
Hal itu dilakukan untuk memastikan saat tersangka diserahkan kepada jaksa tidak dalam kondisi sakit. “Prosedurnya begitu (prosedur pelimpahan tersangka), sebelum dilimpahkan wajib rikes. Liat hasil rikes dulu ya,” jawabnya.
Sebelumnya, Nurullah menyatakan bahwa penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Banten sudah siap melimpahkan tersangka Delly ke kejaksaan. Sebab, berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. “Sudah P-21, sejak minggu lalu. Kita akan limpahkan tersangka dan barang buktinya ke pengadilan,” ujar Nurullah usai rilis akhir tahun 2015, Senin (28/12/2015).
Delly disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 KUH Pidana. (Wahyudin)








