SERANG – Gubernur Banten Rano Karno membantah jika disebut telah melanggar Permendagri Nomor 52 tahun 2012 tentang investasi daerah. Menurut Rano, semua proses yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten dalam membentuk Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten telah sesuai prosedur.
“Tidak semuanya tidak bermasalah, sesuai semuanya. Senin kemarin kita diundang Kemendagri, membicarakan proses (Bank Banten). Ya tentu semuanya masih berlanjut. Kita terus ikuti arahan dari Kemendagri, soal evaluasi Perda dan lainnya,” kata Rano, Rabu (20/1/2016).
Baca Juga : Soal Bank Banten, Pemprov Disebut Langgar Permendagri
Soal penasihat investasi yang disebut-sebut sebagai salah satu point Permendagri yang dilanggar oleh Pemprov Banten, menurut Rano, Pemprov telah membentuk tim tersebut yang diambil dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Kendati tim ini dibentuk bukan sebelum Perda disahkan, menurutnya hal tersebut tidak salah. “Tidak, ini kan bertahap, pertama Rp350 (miliar), kedua Rp250 dan ketiga Rp300. Pertama sudah dicairkan, yang kedua jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), nah kita bentuk tim. Tidak salah, itu sudah sesuai prosedur,” klarifikasi Rano.
Sementara itu, Komisaris Utama PT Banten Global Development (BGD) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memproses pembentukan Bank Banten, Zulkarnain mengatakan, dalam pertemuan antara Kemendagri, Pemprov Banten, DPRD Banten, Otoritas Jasa Keuangan dan PT BGD, Senin lalu di kantor Kemendagri, Kemendagri mempersoalkan penasihat investasi tersebut.
Dalam Permendagri Nomor 52 tahun 2012, sebelum melakukan investasi, Pemprov seharusnya membentuk tim penasihat investasi terlebih dahulu untuk melakukan kajian. “Saya pun pada pertemuan itu mempertanyakan, kenapa baru dipermasalahkan sekarang? Tidak sejak tahun 2013 sebelum Perdanya disahkan. Saya tanya itu, tapi jawabannya, yah, masa lalu,” ujar Zulkarnain. (Bayu)









