SERANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai, dalam pembentukan Bank Banten, Pemprov Banten melanggar Permendagri. Salah satu masalah yang saat ini mengganjal proses pembentukan Bank Banten adalah Permendagri Nomor 52 tahun 2012 tentang investasi daerah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Komisaris Utama PT Banten Global Development (BGD) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memproses pembentukan Bank Banten. Menurut Zulkarnain, dalam pertemuan antara Kemendagri, Pemprov Banten, DPRD Banten, Otoritas Jasa Keuangan dan PT BGD, Senin lalu di kantor Kemendagri dirinya mempertanyakan hal tersebut.
“Saya pun pada pertemuan itu mempertanyakan, kenapa baru dipersoalkan sekarang? Bukan sejak tahun 2013 sebelum Perdanya disahkan. Saya tanya itu, tapi jawabannya, yah, masa lalu,” ujar Zulkarnain, Rabu (20/1/2016).
Zulkarnain menambahkan, dengan adanya persoalan tersebut, pihaknya (PT BGD), hanya bisa menunggu langkah Pemprov. “Kemendagri minta sejumlah hal dilengkapi, ada enam poin kalau nggak salah. Coba saja tanya ke Pemprov, kita hanya pelaksana saja. Kita sudah melengkapi yang diperlukan, tinggal Pemprov saja,” ujar Zulkarnain.
Dari Banten sendiri, pertemuan Senin kemarin diwakili oleh Sekretaris Daerah Ranta Soeharta, Kepala Biro Pemerintahan Kusmayadi, Kepala Dinas Pengelolaan dan Pendapatan Keuangan Daerah (DPPKD) Nandy Mulya S, Staf perwakilan Biro Ekbang dan Kepala Biro Hukum. Dari DPRD, hadir langsung Ketua DPRD Asep Rahmatullah sedangkan dari PT BGD Zulkarnain.
Menurut informasi yang diperoleh Radar Banten Online, pelanggaran yang dimaksud adalah tidak adanya tim penasehat investasi dalam pembentukan Bank Banten ini. Mengacu pada Permendagri No 52 tahun 2012 , bahwa setiap penyertaan modal atau investasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, harus melalui tim penasihat investasi. Sedangkan hingga pengesahaan Perda penyertaan modal, Pemprov belum membentuk tim penasihat investasi tersebut. (Bayu)









