CILEGON – Dua pasangan muda-mudi lagi tidur bareng di dalam kosan diminta keluar oleh anggota Satpol PP Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil dan Kodim 0623 Cilegon saat menggelar razia kependudukan, Jumat (26/2/2016) siang. Mereka yang tidur bareng sejak semalam tidak bisa menunjukkan surat nikah ketika ditanya petugas.
Lurah Citangkil Tb Edy Purnama mengatakan, razia yustisi kali memeriksa identitas para pendatang yang tinggal di kos-kosan, sekaligus mencegah aktivitas warga di tempat tertentu yang menjurus kepada perbuatan asusila
“Sekarang ini marak perpindahan para pekerja seks komersial dari Kalijodo. Razia ini untuk mengantisipasi kedatangan mereka. Dari hasil razia ini kita dapati beberapa orang yang mengaku warga Jakarta,” katanya usai razia di kantor Kelurahan Citangkil. Kepada para pendatang, Edy meminta untuk lapor kepada RT atau kelurahan.
RF (21), mengaku hanya numpang tidur di kosan temanya. Semalam saat mau pulang ke rumahnya di Bojonegara, terjadi hujan lebat. “Semalam kan hujan, daripada sakit kehujanan, mendingan nginep di sini,” ujarnya.
Kasi Trantib Kelurahan Citangkil Ali Wahdi mengaku tidak pernah melarang warga luar daerah tinggal di wilayah Citangkil. Namun keberadaan pendatang itu harus mengikuti aturan. “Kita tidak ingin kos-kosan atau kontrakan beralih fungsi menjadi tempat prostitusi atau kegiatan yang akan membuat masyarakat resah. Semua pendatang akan kami terima dengan baik asalkan mereka ikuti aturan,” katanya. (Ade Faturohman)