CILEGON – Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten H Syafuri mengatakan kasus penolakan masyarakat atas tanah wakaf yang difungsikan baik menjadi mini market ataupun rumah susun sewa (Rusunawa) yang belum lama ini terjadi di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon merupakan tanda masih lemahnya pemahaman masyarakat tentang aturan tanah wakaf.

Dijelaskan Syafuri, fungsi tanah tanah wakaf boleh diproduktifkan guna kepentingan masyarakat. BWI (Badan Wakaf Indonesia) boleh merubah fungsi tanah wakaf melalui kajian yang strategis. Yang tidak produktif boleh diganti untuk menjadikan wakaf produkif.
“Seperti halnya tanah wakaf Makam Balung yang dijadikan pembangunan rusunawa, itu pilot project dari Kemenag satu-satunya di Indonesia dengan anggaran 7 M,” kata Najib, saat sambutan acara pelantikan Pengurus BWI Kota Cilegon di aula setda Pemkot Cilegon, Senin (4/4/2015).
Sementara itu, Ketua BWI Kota Cilegon yang baru dilantik Muhammad Najib, mengaku tanah wakaf yang berada di lokasi strategis cukup riskan untuk disalahgunakan atau diperjualbelikan kembali. “Kelemahan kita karena masih belum adanya ikrar wakaf dan juga penyertifikatan tanah wakaf. Walaupun sertifikat itu tidak gratis tapi pembayarannya dibantu pemerintah,” katanya.
Di tempat yang sama, dengan dilantiknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Cilegon Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi berharap BWI Cilegon dapat menyelesaikan masalah terkait tanah wakaf. “Saya kira dengan dilantiknya BWI dapat menyelesaikan adanya sengketa tanah wakaf di lapangan. Karena permasalahan itu pasti ada,” ujar Iman. (Riko)










