SERANG – Dendi Suhendi, oknum anggota Polres Serang, dituntut pidana penjara selama enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (11/4/2016). Oknum bintara Polri itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana lantaran menganiaya mantan pacarnya, Istiyati.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dendi Suhendi dengan pidana penjara selama enam bulan penjara,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Sih Kanti Utami di hadapan majelis hakim dengan ketua Epiyanto.
Tuntutan itu berdasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah melukai saksi korban. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengaku berterus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap JPU.
Sesuai surat dakwaan, kasus ini terjadi pada Jumat (5/6/2015) silam sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, Dendi Suhendi mendatangi kamar kontrakan korban di Kampung Baru, Desa Cikande, Kabupaten Serang. Dendi Suhendi curiga melihat korban tengah berkirim pesan melalui BlackBerry Messenger (BBM) sembari tersenyum.
Karena pertanyaan Dendi Suhendi soal lawan bicara Istiyati di-BBM tidak ditanggapi, terdakwa kemudian meminjam telepon seluler (ponsel) milik korban. Tetapi, korban menolak. Alhasil, Dendi Suhendi marah dan mempertanyakan sikap korban. Soalnya, korban menjawab dengan pengakuan lelaki sepulang kerja sambil masuk kamar mandi.
Dendi Suhendi mengejar Istiyati ke kamar mandi. Korban kemudian dipaksa untuk memperlihatkan isi pesan BBM. Terdakwa juga menuduh korban telah berselingkuh dengan lelaki lain.
Istiyati membantah, tetapi Dendi Suhendi tidak memercayainya. Deni Suhendi memukul ke arah mulut, menampar pipi kanan dan kiri, serta menjambak rambut korban. Korban menangis.
Tangisan Istiyati membuat Dendi Suhendi sedikit panik. Terdakwa meminta korban berhenti menangis dengan mengancam akan membunuhnya menggunakan gunting.
Seusai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan. “Sidang ditunda sampai minggu depan,” tutup Epiyanto. (Merwanda/Radar Banten)







