slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Oknum Bintara Polisi Penganiaya Pacar Dituntut Enam Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
12-04-2016 11:22:05
in Berita Utama, Hukum
Oknum Polisi

Dendi Suhendi menutupi wajahnya dari jepretan kamera wartawan di PN Serang, Senin (11/4/2016). (Foto: Merwanda)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Dendi Suhendi, oknum anggota Polres Serang, dituntut pidana penjara selama enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (11/4/2016). Oknum bintara Polri itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana lantaran menganiaya mantan pacarnya, Istiyati.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dendi Suhendi dengan pidana penjara selama enam bulan penjara,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Sih Kanti Utami di hadapan majelis hakim dengan ketua Epiyanto.

Baca Juga :

Oknum Polisi Penganiaya Pacar Divonis Lima Bulan Penjara

Tuntutan itu berdasarkan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah melukai saksi korban. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengaku berterus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap JPU.

Sesuai surat dakwaan, kasus ini terjadi pada Jumat (5/6/2015) silam sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, Dendi Suhendi mendatangi kamar kontrakan korban di Kampung Baru, Desa Cikande, Kabupaten Serang. Dendi Suhendi curiga melihat korban tengah berkirim pesan melalui BlackBerry Messenger (BBM) sembari tersenyum.

Karena pertanyaan Dendi Suhendi soal lawan bicara Istiyati di-BBM tidak ditanggapi, terdakwa kemudian meminjam telepon seluler (ponsel) milik korban. Tetapi, korban menolak. Alhasil, Dendi Suhendi marah dan mempertanyakan sikap korban. Soalnya, korban menjawab dengan pengakuan lelaki sepulang kerja sambil masuk kamar mandi.

Dendi Suhendi mengejar Istiyati ke kamar mandi. Korban kemudian dipaksa untuk memperlihatkan isi pesan BBM. Terdakwa juga menuduh korban telah berselingkuh dengan lelaki lain.

Istiyati membantah, tetapi Dendi Suhendi tidak memercayainya. Deni Suhendi memukul ke arah mulut, menampar pipi kanan dan kiri, serta menjambak rambut korban. Korban menangis.

Tangisan Istiyati membuat Dendi Suhendi sedikit panik. Terdakwa meminta korban berhenti menangis dengan mengancam akan membunuhnya menggunakan gunting.

Seusai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan. “Sidang ditunda sampai minggu depan,” tutup Epiyanto. (Merwanda/Radar Banten)

Tags: Oknum Polisi Aniaya Pacar
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Adik dan Kakak Jadi Suami Simpanan

Next Post

Rini Idol Jadi Cover Majalah Pria Dewasa

Related Posts

Oknum Polisi
Berita Utama

Oknum Polisi Penganiaya Pacar Divonis Lima Bulan Penjara

by Redaksi
Jumat, 13 Mei 2016 12:02

SERANG - Dendi Suhendi divonis pidana penjara selama lima bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (12/5). Oknum...

Read moreDetails
Next Post
Rini Idol Jadi Cover Majalah Pria Dewasa

Rini Idol Jadi Cover Majalah Pria Dewasa

Banten Persiapkan Ajang MTQ Nasional di Mataram

Banten Persiapkan Ajang MTQ Nasional di Mataram

Berkuda

Tim Berkuda Banten Raih Enam Medali di APM Charity Show

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Amankan 16 Unit Sepeda Motor, Kapolres Pandeglang: Korban Curanmor Bisa Ambil, Gratis!

Amankan 16 Unit Sepeda Motor, Kapolres Pandeglang: Korban Curanmor Bisa Ambil, Gratis!

Kamis, 18 Juni 2026 10:46
Komplotan Curanmor Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak

Komplotan Curanmor Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak

Kamis, 18 Juni 2026 10:30
Udara di Tangerang Tidak Sehat, Konsentrasi PM2.5 Lampaui Batas WHO

Udara di Tangerang Tidak Sehat, Konsentrasi PM2.5 Lampaui Batas WHO

Kamis, 18 Juni 2026 10:25
Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Direktur PT KAN Siap Kembalikan Uang Negara Rp 20,4 Miliar

Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Direktur PT KAN Siap Kembalikan Uang Negara Rp 20,4 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 09:41
Dampingi Presiden Prabowo, Ketua HIPMI Banten Promosikan Investasi Banten ke Jerman

Dampingi Presiden Prabowo, Ketua HIPMI Banten Promosikan Investasi Banten ke Jerman

Kamis, 18 Juni 2026 09:27
Setengah Bulan, Air Sungai Ciujung Menghitam

Setengah Bulan, Air Sungai Ciujung Menghitam

Kamis, 18 Juni 2026 09:11
Amankan 16 Unit Sepeda Motor, Kapolres Pandeglang: Korban Curanmor Bisa Ambil, Gratis!

Amankan 16 Unit Sepeda Motor, Kapolres Pandeglang: Korban Curanmor Bisa Ambil, Gratis!

Kamis, 18 Juni 2026 10:46
Komplotan Curanmor Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak

Komplotan Curanmor Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak

Kamis, 18 Juni 2026 10:30
Udara di Tangerang Tidak Sehat, Konsentrasi PM2.5 Lampaui Batas WHO

Udara di Tangerang Tidak Sehat, Konsentrasi PM2.5 Lampaui Batas WHO

Kamis, 18 Juni 2026 10:25
Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Direktur PT KAN Siap Kembalikan Uang Negara Rp 20,4 Miliar

Korupsi Minyak Goreng PT ABM, Direktur PT KAN Siap Kembalikan Uang Negara Rp 20,4 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 09:41
Dampingi Presiden Prabowo, Ketua HIPMI Banten Promosikan Investasi Banten ke Jerman

Dampingi Presiden Prabowo, Ketua HIPMI Banten Promosikan Investasi Banten ke Jerman

Kamis, 18 Juni 2026 09:27
Setengah Bulan, Air Sungai Ciujung Menghitam

Setengah Bulan, Air Sungai Ciujung Menghitam

Kamis, 18 Juni 2026 09:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Amankan 16 Unit Sepeda Motor, Kapolres Pandeglang: Korban Curanmor Bisa Ambil, Gratis!

Amankan 16 Unit Sepeda Motor, Kapolres Pandeglang: Korban Curanmor Bisa Ambil, Gratis!

by Purnama Irawan
Kamis, 18 Juni 2026 10:46

Deretan 16 unit sepeda motor hasil curian berjejer di halaman Mapolres Pandeglang, Rabu, 17 Juni 2026.

Komplotan Curanmor Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak

Komplotan Curanmor Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak

by Purnama Irawan
Kamis, 18 Juni 2026 10:30

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi, memberikan keterangan pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Pandeglang, Rabu, 17 Juni 2026.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak