slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Oknum Polisi Penganiaya Pacar Divonis Lima Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
13-05-2016 12:02:32
in Berita Utama, Hukum
Oknum Polisi

Dendi Suhendi menutupi wajahnya dari jepretan kamera wartawan di PN Serang, Senin (11/4/2016). (Foto: Merwanda)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Dendi Suhendi divonis pidana penjara selama lima bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (12/5). Oknum bintara anggota Polres Serang itu dinyatakan terbukti bersalah telah menganiaya pacarnya, Istiyati.

Hukuman badan ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Sih Kanti Utami. Pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa telah melukai korban sebagai pertimbangan memberatkan. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengaku berterus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap ketua majelis hakim Epiyanto, seperti dilansir Harian Radar Banten.

Baca Juga :

Oknum Bintara Polisi Penganiaya Pacar Dituntut Enam Bulan Penjara

Penganiayaan ini terjadi pada Jumat (5/6/2015) silam, dimulai dengan kedatangan Dendi Suhendi ke kontrakan Istiyati di Kampung Baru, Desa Cikande, Kabupaten Serang, sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban tengah asik berkirim pesan singkat melalui BlackBerry Messenger (BBM).

Dendi Suhendi disebutkan mencurigai pacarnya telah selingkuh. Terdakwa naik pitam dan melakukan penganiayaan lantaran Istiyati tidak menanggapi tuduhan itu. Mulut korban dipukul dan kedua pipinya ditampar. Dendi Suhendi juga menjambak rambut dan mengancam akan membunuh korban menggunakan gunting. Peristiwa ini terjadi di dalam kamar mandi kontrakan korban.

Terdakwa tidak langsung menyatakan sikap hukumnya atas putusan pidana penjara lima bulan itu. “Pikir-pikir Yang Mulia (menyebut majelis hakim-red),” kata Dendi Suhendi. (Merwanda/Radar Banten)

Tags: Oknum Polisi Aniaya Pacar
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

12.098 Pelajar SD se-Kota Serang Siap Ikuti Ujian Sekolah

Next Post

Karena Faktor Ekonomi, 32 Warga Patia Alami Gangguan Jiwa

Related Posts

Oknum Polisi
Berita Utama

Oknum Bintara Polisi Penganiaya Pacar Dituntut Enam Bulan Penjara

by Redaksi
Selasa, 12 April 2016 11:22

SERANG – Dendi Suhendi, oknum anggota Polres Serang, dituntut pidana penjara selama enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)...

Read moreDetails
Next Post
Sakit jiwa

Karena Faktor Ekonomi, 32 Warga Patia Alami Gangguan Jiwa

UJian Sekolah

Antisipasi Kebocoran Soal, Polisi Bergiliran Jaga Naskah Ujian Sekolah SD

Camat Cibeber, Novy Yogi.

Diduga Suka Membawa Wanita ke Kostan, Dua WNA Resahkan Warga Cibeber

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Setengah Bulan, Air Sungai Ciujung Menghitam

Setengah Bulan, Air Sungai Ciujung Menghitam

Kamis, 18 Juni 2026 09:11
Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar Hadirkan Ahli Keuangan Negara

Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar Hadirkan Ahli Keuangan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 08:53
Usai Tulis Wasiat di Secarik Kertas, Seorang Pria Gantung Diri

Usai Tulis Wasiat di Secarik Kertas, Seorang Pria Gantung Diri

Kamis, 18 Juni 2026 08:32
Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya: Pemerintah Tak Serius Tangani Pencemaran Ciujung

Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya: Pemerintah Tak Serius Tangani Pencemaran Ciujung

Kamis, 18 Juni 2026 08:08
Kenali Pemegang Saham, Apa Hak dan Tanggung Jawabnya

Kenali Pemegang Saham, Apa Hak dan Tanggung Jawabnya

Kamis, 18 Juni 2026 07:28
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Niat Besar yang Harus Dijaga

Kamis, 18 Juni 2026 07:26
Setengah Bulan, Air Sungai Ciujung Menghitam

Setengah Bulan, Air Sungai Ciujung Menghitam

Kamis, 18 Juni 2026 09:11
Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar Hadirkan Ahli Keuangan Negara

Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar Hadirkan Ahli Keuangan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 08:53
Usai Tulis Wasiat di Secarik Kertas, Seorang Pria Gantung Diri

Usai Tulis Wasiat di Secarik Kertas, Seorang Pria Gantung Diri

Kamis, 18 Juni 2026 08:32
Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya: Pemerintah Tak Serius Tangani Pencemaran Ciujung

Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya: Pemerintah Tak Serius Tangani Pencemaran Ciujung

Kamis, 18 Juni 2026 08:08
Kenali Pemegang Saham, Apa Hak dan Tanggung Jawabnya

Kenali Pemegang Saham, Apa Hak dan Tanggung Jawabnya

Kamis, 18 Juni 2026 07:28
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Niat Besar yang Harus Dijaga

Kamis, 18 Juni 2026 07:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Setengah Bulan, Air Sungai Ciujung Menghitam

Setengah Bulan, Air Sungai Ciujung Menghitam

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 18 Juni 2026 09:11

Dua warga Kampung Jongjing, Desa Tirtayasa, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, memindahkan pasir Sungai Ciujung yang airnya berubah jadi hitam.

Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar Hadirkan Ahli Keuangan Negara

Korupsi Pengangkutan Kargo Material Proyek di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar Hadirkan Ahli Keuangan Negara

by Fahmi
Kamis, 18 Juni 2026 08:53

JPU Kejari Kota Tangerang.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak