CILEGON – PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC), pengelola kawasan industri di Kota Cilegon seluas 705 hektare, mengaku belum menerapkan kemudahan investasi langsung konstruksi (Klik) karena belum ada dasar nota kesepahaman antara KIEC dengan Pemkot Cilegon dan Pemprov Banten.
“Penerapan Klik, dasar MoU-nya belum kita terima, tapi kita sudah minta ke Pemprov dan yang akan melanjutkannya ke pusat, agar investor mendapat kemudahan langsung konstruksi. Itupun setelah mendapat persetujuan surat rekomendasi dari KIEC,” ujar Legal dan Lisensi Group PT KIEC Riza Pahlevi, Rabu (13/4/2016).
Riza mengungkapkan, masih ada waku bagi KIEC untuk mengikuti sosialisasi penerapan Klik. “Kita akan menjadwalkan sosialisasinya dan kita akan datang lagi ke Pemprov untuk menjadwalkan pelaksanaanya, meng-clear-kan batasan investor dan batasan kawasan yang benar,” kata Riza.
Hingga saat ini, lanjut dia, belum ada investor yang melakukan kegiatan konstruksi. Ada juga beberapa investor yang melakukan perluasan. “Tapi kalau melakukan konstruksi dengan memakai izin prinsip dari Klik, sejauh ini belum ada,” katanya.
Reza juga telah melakukan sosialisasi kepada investor di KIEC mengenai perubahan tata cara perizinan sejak Klik diterapkan. “Kita sudah melakukan pemberitahuan dan para investor juga sudah kita jelaskan bahwa saat ini kegiatan konstruksi sudah bisa dilakukan dengan hanya menggunakan izin prinsip. Izin lainnya bisa dilakukan menyusul secara paralel,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Perizinan pada BPTPM Kota Cilegon Tunggul Fernando mengatakan, Klik merupakan kemudahan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang hendak berinvestasi di kasawan industri tertentu.
“Kalau dulu sebelum perusahaan melakukan kegiatan konstruksi harus mengurus beberapa perizinan, seperti izin prinsip, IMB, dan amdal. Tapi kini setelah ada paket kebijakan ekonomi jilid dua yaitu Klik, perusahaan setelah mendapatkan izin prinsip baik dari pusat maupun daerah, sudah dapat melakukan konstruksi sambil secara paralel mengurus izin lainnya sepanjang telah memenuhi ketentuan kawasan industri,” jelas Tunggul. (Riko)









