CILEGON – Setelah merawat kurang lebih selama 10 bulan di rumahnya, Rohul Akbar, warga Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, akhirnya harus merelakan binatang peliharaannya kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan Jawa Barat Pos Merak.
Binatang peliharaan Rohul Akbar ini adalah seekor buaya muara yang sudah memiliki panjang 1,5 meter berjenis kelamin betina.
Ia secara sukarela menyerahkan buaya itu karena permintaan orang tuannya.
“Dari umur 4 bulan ini saya rawat di rumah sampai bisa jinak. Walau sedih tapi karena permintaan orang tua, ya akhirnya saya harus merelakan juga,” ujarnya, Rabu (20/4/2016).
Petugas BKSDA Kementerian Kehutanan Jabar Pos Merak Uday Udaya mengaku berterima kasih kepada Rohul yang telah menyerahkan satwa yang dilindungi itu kepada BKSDA. “Buaya muara yang diberikan nama oleh pemiliknya dengan sebutan Joni akan kita evakuasi dan dikembalikan ke habitat aslinya,” katanya.
Dijelaskannya, buaya tergolong satwa yang dilindungi dan dilarang dipelihara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. “Kita telah lakukan penandatanganan dokumen serah terima dari pemilik buaya ini ke BKSDA,” ujarnya. (Riko)









