Radar Banten Online – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil menangkap pelaku pembuat kosmetik palsu di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dari penangkapan, tersebut polisi menyita barang bukti berupa 3 galon krim bahan kosmetik dan 256 botol kecil kosong warna coklat,165 botol panjang warna putih, 73 botol pendek kosong warna putih, dan 47 botol kosong merek Kelly warna merah.
Kasatres Narkoba AKP Bambang Supeno mengatakan, penangkapan di rumah pelaku di Pasar Tambak, Jumat, 22 April 2016. “Kami geledah rumahnya dan terbukti ada banyak barang yang belum memiliki ijin edar dan tidak memenuhi standar kesehatan,” katanya, Minggu (24/5).
Fery Noviandi (22), pelaku, mengaku sudah satu tahun berjualan kosmetik oplosan di Pasar Tambak. “Biasanya para pembelinya para buruh pabrik yang ada di Kragilan dan Cikande,” ujarnya.
Ia menjual barang kosmetik oplosan tersebut seharga dua puluh ribu rupiah. “Saya mendapat bahan-bahan ini dari pasar pagi Jakarta. Saya mendapat keuntungan setiap bulan satu juta rupiah dan keuntungan per bijinya 10 ribu rupiah,” tambahnya. (Adef).